LENSA HUKUM
MUNTOK – BANGKA BARAT
Dua orang pengemudi Speed Darmawan (56 tahun) dan Jhon Jeni (46 tahun) keduanya merupakan Warga Desa Jalur Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan,pada Minggu (26/04/2020) siang terpaksa ditahan Satpolair Polres Bangka Barat, karena kedapatan membawa penumpang ingin menyeberang dari Daerah Jalur Sungsang Banyuasin Provinsi Sumsel tujuan Muntok Bangka Barat.
Pada hal sebelumnya Pemerintah Pusat telah memberikan surat edaran terkait larangan adanya warga yang ingin mudik baik melalui jalur laut, udara maupun darat sesuai undang undang Kemenhub RI untuk tahun 2020 karena adanya pandemi covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Dua Kapal Speed Kecil Jenis Speed lidah yang kita amankan,1ada 6 orang Penumpang dan 1 lagi ada 4 orang Penumpang,kini diamankan di Polres Babar oleh Satpolair saat melakukan patroli di perairan Karang Aji Kecamatan Muntok karena kedapatan membawa penumpang.
Kedua kapal Speed lidah ini pada Minggu (26/04/2020) siang sedang membawa penumpang dari Pelabuhan Desa Jalur Kecamatan Sungsang Provinsi Sumatera Selatan dan akan berlabuh di pelabuhan ikan kecamatan Muntok,dengan tarif sekali angkut Rp 1,5 juta. Terang Kapolres Babar AKBP.Dr.M.Adenan,S.ik,S.H.MH dihadapan awak media Selasa (28/04/2020) siang.
Dilanjutkan Adenan dimana Penumpang kita serahkan ke gugus tugas covid, sementara itu kita bagian kapalnya kita tahan beserta ke dua juri mudi agar tidak membawa lagi,Polisi juga menahan barang bukti berupa dua Unit kapal Speed Lidah,dua unit mesin tempel merk Yamaha 40 PK dan uang tunai Rp 1,9 juta,serta satu jerigen bahan bakar 30 liter.
Nantinya Polres Bangka Barat juga akan bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk penindakan, meskipun sudah dijerat dengan pasal 287 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayanan.
Untuk penindakan nanti kita akan kerjasama dengan KSOP terkait ijin pelayanannya karena bawa penumpang kan harus ada ijin usahanya, ” Tandas,Adenan.
Setelah diamankan Satpolair Polres Bangka Barat,dua orang juru mudi kapal speed lidah yang membawa penumpang dari pelabuhan Sungsang Sumatera Selatan menuju pelabuhan Muntok Bangka Barat,mengaku terpaksa.
Sementara itu Juri mudi Darmawan (56 tahun) warga Sungsang kecamatan Banyuasin,dirinya merasa terpaksa menyeberangkan penumpang karena merasa kasihan karena penumpang yang ia bawa ingin melihat keluarga yang sedang sakit.
“ Ibu itu minta bantu mau lihat orang tua di Bangka. Satu keluarga orang enam itu. Kita juga kasihan kan,dia mau lihat orang tuanya sakit, ” Aku Darmawan kepada awak media saat konferensi pers,Selasa (28/04/2020).
Sama halnya disampaikan Jhon Jeni (46 tahun) warga yang sama,dia mengatakan awalnya menolak permintaan penumpang,namun lama-kelamaan merasa kasihan.
Saya bawa penumpang ngakunya mahasiswa, orang empat. Minta tolong benar mereka,sudah tiga empat kali dia minta tolong,mau tidak mau (diseberangkan), ” Ujarnya,sambil menunduk.
( SUPARDIANSAH )