Home / Nasional / 2 Pemilik Kapal Speed Ditahan Polres Bangka Barat Bandel Bawa Penumpang Gelap

2 Pemilik Kapal Speed Ditahan Polres Bangka Barat Bandel Bawa Penumpang Gelap

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200429 212153 WhatsApp - 2 Pemilik Kapal Speed Ditahan Polres Bangka Barat Bandel Bawa Penumpang Gelap

LENSA HUKUM

MUNTOK – BANGKA BARAT

Dua orang pengemudi Speed Darmawan (56 tahun) dan Jhon Jeni (46 tahun) keduanya merupakan Warga Desa Jalur Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan,pada Minggu (26/04/2020) siang terpaksa ditahan Satpolair Polres Bangka Barat, karena kedapatan membawa penumpang ingin menyeberang dari Daerah Jalur Sungsang Banyuasin Provinsi Sumsel tujuan Muntok Bangka Barat.

Pada hal sebelumnya Pemerintah Pusat telah memberikan surat edaran terkait larangan adanya warga yang ingin mudik baik melalui jalur laut, udara maupun darat sesuai undang undang Kemenhub RI untuk tahun 2020 karena adanya pandemi covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Dua Kapal Speed Kecil Jenis Speed lidah yang kita amankan,1ada 6 orang Penumpang dan 1 lagi ada 4 orang Penumpang,kini diamankan di Polres Babar oleh Satpolair saat melakukan patroli di perairan Karang Aji Kecamatan Muntok karena kedapatan membawa penumpang.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200429 212216 WhatsApp - 2 Pemilik Kapal Speed Ditahan Polres Bangka Barat Bandel Bawa Penumpang GelapKedua kapal Speed lidah ini pada Minggu (26/04/2020) siang sedang membawa penumpang dari Pelabuhan Desa Jalur Kecamatan Sungsang Provinsi Sumatera Selatan dan akan berlabuh di pelabuhan ikan kecamatan Muntok,dengan tarif sekali angkut Rp 1,5 juta. Terang Kapolres Babar AKBP.Dr.M.Adenan,S.ik,S.H.MH dihadapan awak media Selasa (28/04/2020) siang.

Dilanjutkan Adenan dimana Penumpang kita serahkan ke gugus tugas covid, sementara itu kita bagian kapalnya kita tahan beserta ke dua juri mudi agar tidak membawa lagi,Polisi juga menahan barang bukti berupa dua Unit kapal Speed Lidah,dua unit mesin tempel merk Yamaha 40 PK dan uang tunai Rp 1,9 juta,serta satu jerigen bahan bakar 30 liter.

Nantinya Polres Bangka Barat juga akan bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk penindakan, meskipun sudah dijerat dengan pasal 287 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayanan.

Untuk penindakan nanti kita akan kerjasama dengan KSOP terkait ijin pelayanannya karena bawa penumpang kan harus ada ijin usahanya, ” Tandas,Adenan.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200429 212232 WhatsApp - 2 Pemilik Kapal Speed Ditahan Polres Bangka Barat Bandel Bawa Penumpang GelapSetelah diamankan Satpolair Polres Bangka Barat,dua orang juru mudi kapal speed lidah yang membawa penumpang dari pelabuhan Sungsang Sumatera Selatan menuju pelabuhan Muntok Bangka Barat,mengaku terpaksa.

Sementara itu Juri mudi Darmawan (56 tahun) warga Sungsang kecamatan Banyuasin,dirinya merasa terpaksa menyeberangkan penumpang karena merasa kasihan karena penumpang yang ia bawa ingin melihat keluarga yang sedang sakit.

“ Ibu itu minta bantu mau lihat orang tua di Bangka. Satu keluarga orang enam itu. Kita juga kasihan kan,dia mau lihat orang tuanya sakit, ” Aku Darmawan kepada awak media saat konferensi pers,Selasa (28/04/2020).

Sama halnya disampaikan Jhon Jeni (46 tahun) warga yang sama,dia mengatakan awalnya menolak permintaan penumpang,namun lama-kelamaan merasa kasihan.

Saya bawa penumpang ngakunya mahasiswa, orang empat. Minta tolong benar mereka,sudah tiga empat kali dia minta tolong,mau tidak mau (diseberangkan), ” Ujarnya,sambil menunduk.

 

 

 

 

( SUPARDIANSAH )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.