LENSA HUKUM
KARANG ASIH – KABUPATEN BEKASI
Mantan kepala desa Karang Asih Maulana mengembalikan uang hasil korupsi sebayak Rp 1,1 milyar atas kerugian negara,terkait uang tersebut hasil anggaran pendapatan belanja Desa (APBDES ) desa karang Asih kecamata Cikarang Utara kabupaten Bekasi pada tahun 2016.
Pasalnya,Berdasarkan laporan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari,uang tersebut diterima dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi Tahun 2016 atas nama Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat Kepala Desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan persnya,Jumat (19/06/2020).
Dan Uang sebesar Rp 1,1 miliar tersebut diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/6/2020) kemarin. Sebelumnya kasus ini sudah mulai naik ke tahap penuntutan pada Desember 2019,saat ini kasus tersebut masih proses persidangan pada tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.
Kejari Tahan Mantan Kades di Bekasi Di tahan
Kejari dan menjadi tersangka Korupsi Anggaran Desa Rp 1.135.679.650 Milyar.
Sementara itu Kajari Kabupaten Bekasi,Mahayu menjelaskan terdakwa Asep Maulana sudah 2 kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukannya. Sebelumnya terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta pada saat proses penyidikan,kemarin terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.135.697.650.
Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti, ” Ucap,Mahayu.
( MARIAM )