Home / Nasional / Mantan Kepala Desa Karang Asih Kembalikan Uang Korupsi Sebanyak Rp 1,1 Milyar

Mantan Kepala Desa Karang Asih Kembalikan Uang Korupsi Sebanyak Rp 1,1 Milyar

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200619 WA0031 - Mantan Kepala Desa Karang Asih Kembalikan Uang Korupsi Sebanyak Rp 1,1 Milyar

LENSA HUKUM

KARANG ASIH – KABUPATEN BEKASI

Mantan kepala desa Karang Asih Maulana mengembalikan uang hasil korupsi sebayak Rp 1,1 milyar atas kerugian negara,terkait uang tersebut hasil anggaran pendapatan belanja Desa (APBDES ) desa karang Asih kecamata Cikarang Utara kabupaten Bekasi pada tahun 2016.

Pasalnya,Berdasarkan laporan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari,uang tersebut diterima dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi Tahun 2016 atas nama Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat Kepala Desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan persnya,Jumat (19/06/2020).

Dan Uang sebesar Rp 1,1 miliar tersebut diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/6/2020) kemarin. Sebelumnya kasus ini sudah mulai naik ke tahap penuntutan pada Desember 2019,saat ini kasus tersebut masih proses persidangan pada tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.

LensaHukum.co.id - IMG 20200619 WA0032 - Mantan Kepala Desa Karang Asih Kembalikan Uang Korupsi Sebanyak Rp 1,1 MilyarKejari Tahan Mantan Kades di Bekasi Di tahan
Kejari dan menjadi tersangka Korupsi Anggaran Desa Rp 1.135.679.650 Milyar.
Sementara itu Kajari Kabupaten Bekasi,Mahayu menjelaskan terdakwa Asep Maulana sudah 2 kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukannya. Sebelumnya terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta pada saat proses penyidikan,kemarin terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.135.697.650.

Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti, ” Ucap,Mahayu.

 

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.