LENSA HUKUM
MUNTOK – BANGKA BARAT
Tampaknya penggelapan mobil yang dilakukan oleh oknum pegawai ternyata merupakan bagian yang dianggap gampang dan menjanjikan keuntungan lumayan besar,baru baru ini oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Kepulauan Riau diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap anggota Polres Bintan Iptu Ha karena terlibat dalam sindikat penggelapan mobil rental. Sejauh ini ada 83 mobil rental yang dijual pelaku.
Di Muntok Satreskrim Polres Bangka Barat saat menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus penggelapan dan Pencurian 1 mobil dari kasus tersebut diamankan 2 orang tersangka di Mako Polres Bangka Barat,Sabtu (04/07/2020).
Dengan modus bahwa mobil tersebut dirental,kemudian ternyata digadaikan kepada orang lain,sehingga korban ataupun pemiliknya merasa dirugikan, ” jelas,Kasat Reskrim Andri Eko Stiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah,S.I.K.
Ada pun identitas tersangka laki laki HD (44 tahun),Buruh Harian,alamat Kampung Keranggan Atas RT.002 RW.010 Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat,MY perempuan,(40 tahun) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di salah satu SKPD Pemda Babar,alamat Kampung Teluk Rumbiah Laut RT.002 RW.015 Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat
Adapun Identitas Pelapor seorang wanita NG SAK KIM Als CE KIM (62 tahun) Budha,Indonesia,Mengurus Rumah Tangga,Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Reskrim mengatakan HD berperan merental mobil milik korban/pelapor kemudian mengantarkannya kepada saksi ILHAM untuk digadaikan. Tersangka inisial MY berperan menyuruh tersangka HD untuk merental mobil kemudian mengantarkannya kepada saksi ILHAM untuk digadaikan.
“ Dimana mobil yang direntalkan kepada orang ternyata tidak kembali, ” lanjut,Andri
Sedangkan uang hasil dari hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membayar hutang. Dari hasil penyelidikan petugas mendapati barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota type New Avanza 1,3 G M/,1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor),1 (satu) lembar surat persyaratan dan ketentuan rental Trans Rent Car yang di tanda tangani oleh HENDRI tanggal 24 Juni 2020.
Kepada ke dua tersangka Pasal Yang Disangkakan kepada tersangka berinisial HD Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dan kepada tersangka berinisial MY Pasal 372 Jo 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama Empat Tahun.
Sedangkan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020,HD ditangkap di Mentok,sedangkan MY yang baru ditinggal meninggal suami ditangkap di Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Andri menyampaikan pesan kepada pengusaha yang memiliki usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam memberikan mobil rental Nya kepada orang yang tidak dikenal ataupun orang yang mau merentalkan mobilnya
“ Agar kepada para pemilik mobil jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil atau berhati-hati yang mau merentalkan mobil kepada orang lain ” Ujar,Andri.
( SUPARDIANSAH /Ril )