LENSA HUKUM
MAMUJU – SULAWESI BARAT
Lensahukum.co.id
Pimpinan Umum media nasional kabardaerah.com mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian seorang wartawan,Demas Laira (28), di Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, yang diduga sebagai korban pembunuhan. Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada Rabu (19/08/2020) malam.
Kami menyerukan perhatian semua rekan di seluruh Tanah Air dan di seluruh dunia,akan peristiwa tragis yang baru saja menimpa rekan kita,Demas Laira,Wartawan Media kabardaerah.com,di Mamuju,Sulawesi Barat.
Demas yang juga merupakan wartawan kabardaerah.com Sulbar ditemukan tidak bernyawa di pinggir jalan Dusun Salu Bijau,Desa Tasokko,Kecamatan Karossa Mateng,Sulbar.
Pembunuhan terhadap wartawan bukanlah pembunuhan yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers,perlawanan terhadap prinsip negara hukum, ” Ungkap,Pimpinan Umum Nasional kabardaerah.com Aldoris Armialdi,Kamis (20/08/2020) dalam siaran persnya.
Pasalnya,Pembunuhan Wartawan,akhir-akhir ini,adalah indikasi kematian bagi Kemerdekaan Pers. Oleh karena itu,kami berharap semua rekan Wartawan maupun Pegiat Hak Asasi dan Pemerhati Media,bersedia mendesak para pihak,khususnya Polri,untuk mengusut tuntas secara serius,sekaligus mencegah terus terjadinya tindakan tidak manusiawi ini, ” Atas Perhatian dan Dukungannya,Kami Sampaikan Terima Kasih, ” Ungkap,Aldoris Armaldi,Selaku Pimpinan Umum Kabardaerah.com.
Apapun itu,seperti intimidasi,doxing,teror,ancaman bahkan sudah sampai menghilangkan nyawa harus menjadi atensi pihak kepolisian dalam melindungi kebebasan pers.
” Bagaimanapun,kami sebagai pimpinan media nasional kabardaerah.com ingin mitra kita di kepolisian mengusut tuntas motif pembunuhan terhadap Demas..! Kami akan mengawal proses ini sampai sang pelaku ditangkap, ” Tegas,Aldoris.
Tindakan pelaku teror selama ini dinilai telah mencederai Kemerdekaan Pers dan mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air,untuk itu kami mendesak pihak berwenang agar motif pembunuhan ini harus segera dibongkar dan menangkap pelaku dan otak pelakunya.
Kami mengingatkan para pihak bahwa jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan,semestinya masyarakat menempuh mekanisme Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers. 40/1999,bukan melakukan intimidasi. Seandainya belum puas,bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.
“Jurnalis dan Pers tidak luput dari kesalahan. Kekeliruan pemberitaan tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan pembunuhan,” kata,Aldoris.
Demas Laira, merupakan wartawan kabardaerah.com yang ditemukan tewas dengan luka tusukan benda tajam di sekujur tubuhnya.
Keterangan sementara yang dapat kami informasikan dalam Press Release ini adalah bersumber dari Kasat Reskrim Polres Mateng,Iptu Agung Setyo Negoro. ” Ada tusukan dari ketiak sebelah kiri hingga ke bagian dada. Jumlahnya kira-kira 7 sampai 8 tusukan, ” Terang,Kasat Reskrim Polres Mateng,Iptu Agung Setyo Negoro,kepada Media di Kabupaten Mamuju Tengah.
( REDAKSI )