LENSA HUKUM
MUNTOK – KABUPATEN BANGKA BARAT
Lensahukum.co.id
Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangka Barat telah menyalurkan dana hibah bagi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak untuk Pilkada Babar Periode 2020 – 2025,dimana Penyerahan dana hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati dengan ditandai penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Bangka Barat Markus,SH di Gedung OR 1 Kabupaten Bangka Barat,pada 2019 lalu secara bertahap
Kala itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangka Barat,Abimanyu menerangkan,penandatanganan NPHD untuk Pilkada 2020 ke KPUD dan Bawaslu sudah sesuai Permendagri No.54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur,Bupati dan walikota yang bersumber dari APBD.
” Merujuk Permendagri No. 54/2019 memang paling lambat dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2020. Nah,nominal dana hibah untuk KPUD total kurang lebih Rp 16 miliar sementara Bawaslu Babar sekitar Rp.5,3 miliar, ” jelas Abimanyu.
Mengingat dana yang digunakan cukup besar dalam penggunaannya,maka Media Lensa hukum mencoba mengkonfirmasi Ketua KPUD Bangka Barat Pardi,SE sejauh mana dana yang digunakan serta sudah berapa persen dana hibah sebesar Rp.16 Milyar tersebut digunakan.
Sayangnya Ketua KPUD Babar Pardi yang sudah dua periode menjabat anggota KPUD saat dihubingi Media Lensa Hukum terkait berapa jumlah dana hibah yang diberikan kepada KPUD sudah berapa persen atau Milyar yang sudah terpakai sepertinya pertanyaan Media Lensa Hukum tidak ditanggapi serius dalam konfirmasi dengan santainya dijawab ” Belum Tahu” Kepada Media Lensa Hukum.co.id Kamis (24/09/2020) pagi
Kendati sudah senior dalam penanganan pilkada penggunaan dana hibah pilkada tetap dianggap sepele dan tidak tampak serius diijawab singkat oleh PARDI ketua KPUD ” Belum Tahu ” lewat WhatsApp.
( SUPARDIANSAH )