LENSA HUKUM
KEDUNGWARINGIN – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
kegiatan Operasi Yustisi Masker yang digelar jajaran Polsek kedung Waringin Bersama Muspika Kecamatan,yang diBantu Aparatur Desa kedung waringin,terus digencarkan Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19 menerapkan protokol Kesehatan dan juga menerapkan kedisiplinan Masyarakat agar selalu menggunakan masker, kegiatan berlangsung dijalan raya kampung Kramat.pertigaan Desa kedung waringin, Kecamatan kedung waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat,Jum,at (25 September 2020).
Dalam Operasi Yustisi tersebut masyarakat yang melintas Baik pengguna jalan Roda dua atau pun Roda 4 dan terlihat tidak memakai masker
Langsung ditindak diberikan himbauan atau diberikan sangsi dan tegas agar Masyarakat selalu mengingat dan harus menggunakan Masker saat keluar rumah, ” Tegas,Kapolsek kedung Waringin AKP, Suwarto, ketika disambangi awak media Lensa hukum,Jumat 25 September 2020.
Kapolsek kedung Waringin Mengungkapkan dalam penindakan Masyarakat yang tidak menggunakan masker kita berikan sangsi Pus,up dan membacakan tek Pancasila,agar masyarakat ada epek jera.
Dan kita Himbau agar hal tersebut tidak di ulang kembali,agar menjadi perhatian secara pribadi dan bersama,guna menjaga Pencegahan Pandemi Covid-19 meluasnya Covid-19.
Adapun himbauan kepada masyarakat agar selalu Utamakan Protokol kesehatan dan ingat 3,M mencuci tangan Memakai masker dan Menjaga jarak,dengan Hal ini guna menjaga kesehatan kita dan mencegah Bahaya Corona, ” Tutur,Kapolsek.
Dengan terus Penekanan Operasi Yustisi ini Mudah-mudahan Wabah Virus Corona diwilayah kecamatan Kedung Waringin Cepat menurun
Dan Masyarakat pun Sadar akan bahaya Covid-19
insa Allah berkat kedisiplinan kita bersama Covid-19 akan segera berakhir,Amin, ” Tutupnya”
( M. UMPAH )