Home / Nasional / Proyek GP3A BBWS Di Desa Karang Patri Kabupaten Bekasi Tidak ada Papan Proyeknya

Proyek GP3A BBWS Di Desa Karang Patri Kabupaten Bekasi Tidak ada Papan Proyeknya

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200925 WA0116 - Proyek GP3A BBWS Di Desa Karang Patri Kabupaten Bekasi Tidak ada Papan Proyeknya

LENSA HUKUM

KABUPATEN BEKASI

Lensahukum.co.id

Kegiatan proyek saluran air Drainase,di Desa Karang Patri,Kecamatan,Pebayuran,Kampung Cibulus, Jalan Pesiut Rencana Anggaran Biaya (RAB),ketika tim investigasi Lsm Kampak- RI dan beberapa awak media,mendatangi kegiatan GP3A BBWS,di Kampung Cibulus tidak terpasangnya papan proyek jelas-jelas proyek siluman,Jumat (25/09/2020).

Pasalnya,Diduga pemborong tidak transfaran,terkesan menutupi kegiatan tersebut. Dengan tidak tertera papan nama kegiatan padahal pentingnya papan nama informasi tersebut, untuk puplikasi kepada masyarakat dan di
antaranya memuat jenis kegiatan,nama CV,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

LensaHukum.co.id - IMG 20200925 WA0114 - Proyek GP3A BBWS Di Desa Karang Patri Kabupaten Bekasi Tidak ada Papan ProyeknyaPadahal sudah jelas-jelas di tuangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Diduga pemborong akan melakukan ke curangan demi meraup keuntugan besar.

Ketika meminta informasi kepada mandor pelaksana,bahwa proyek ini kegiatan pertanian dan tingginya 70 cm dan sepatunya 20 cm, ” Ucapnya,mandor

Kamipun mencoba pada saat di lokasi mengecek langsung,ternyata kami ukur ketingiannya hanya 46 cm dan tidak ada pakai sepatu atau pondasi bawah pasangan batu hanya dipendem saja dan tidak digali hanya dipapras sisi pinggirnya aja, tidak pakay cerucuk bambu dan sulingan dan mengunakan batu koreng yang kwalitasnya kurang bagus.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200925 235544 KineMaster - Proyek GP3A BBWS Di Desa Karang Patri Kabupaten Bekasi Tidak ada Papan ProyeknyaKetua Divisi Dpn Lsm Kampak-RI,Yusup supriatna ketika dimintai komentarnya oleh Media Lensa Hukum, ” Mengatakan suatu kegiatan seharusnya ada tim pemantau dari Dinas terkait,konsultan pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK),yang harus mengawasi kegiatan dan mendampingi pekerjaan yang sedang berjalan dan mengarahkan spcak dan RAB nya.

Konsultan pengawas atau pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) haru bertindak tegas,menegur dan membongkar menata ulang kegiatan tersebut agar sesuai dengan speck nya agar mutu dan kwalitas pekerjaan supaya bagus, kalau kegiatan tidak sesuai konsultan dan pengawas tidak menegur dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuay dengan sepeknya dan membiarkan diduga ada kongkalingkong dengan pemborong, ” Tegasnya,Yusup

 

 

 

 

( RUDI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250520 220227 Video Player 310x165 - Toko Obat Keras Golongan G Beredar di Kalibaru Kota Bekasi

Toko Obat Keras Golongan G Beredar di Kalibaru Kota Bekasi

  LENSA HUKUM  Kali Baru – Medan Satria Kota Bekasi lensahukum.co.id Hiruk pikuk Jalan yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.