LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Pandémi Corvid 19 masih di lakukan oleh pemerintah dan setiap masyarakat harus ikuti demi memutus mata rantai virus corona maka pemerintah menganjurkan dan memberikan Distancing kesehatan,menjaga jarak bahkan memakai masker. Penerapan PSBB berlaku,untuk semua lapisan atau istansii bahkan rumah makan.
Pasalnya,kantor Samsat kabupaten Bekasi,saat di konfirmasi Media Lensa Hukum,pihak Humas Aipda.Viktor Silaban mengatakan Samsat metro Bekasi tetap membuka pelayanan terhadap masyarakat yang hendak membayar pajak kendaran,akan tetapi tidak luput kita tetap ikuti protokol kesehatan atas intruksi Gugus tugas,yakni dengan menjaga jarak,Sosial distancing kesehatan,mengecek suhumakan pengunjung harus memakai masker,agar cepat memutus mata rantai virus 19, ” Ujarnya.
Samsat kabupaten Bekasi juga baru pergantian Kanit AKP. Reza Hafiz Gumilang,SIK dan beliau pun sangat menekan kepada semua jajaran Samsat agar lebih perketat lagi dalam memutus mata rantai Virus Corvid 19 dan kantor Samsat tetap seperti biasa pelayanan di buka,akan tetapi lebih di perketat dan di batasi dalam pandemi ini.
Dalam hal ini,intinya untuk memutus mata rantai corvid 19 Dan harapan kita semua semoga cepat virus Corona cepat hilang dari muka bumi,agar masyarakat bisa kembali aktifitas seperti semula dari itu mari kita semua ikuti anjuran pemerintah agar virus Corona cepat berakhir, ” Pungkasnya.
( MARIAM )