LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Banyaknya Menjamur klinik – klinik pengobatan yang kita tau saat ini di duga ijin nya sudah Sesuai tidak dengan SOP Dinas kesehatan dari klinik di tempat yang kecil hanya di kontrakan bahkan di ruko ada lagi berdiri di tanah milik negara. Apakah SOP itu bisa hanya asal berdiri klinik,Kamis (22/10/2020).
” Saa Media Lensa Hukum,melihat salah satu ruko yang bertuliskan Parktek Dokter Bersama Lariso Medika buka 24 jam. Dengan plang praktek dokter SIP nya tahun 2019 dan sampah klinik di geletakan di depan jalan hanya memakai kantong plastik hitam tanpa ada penampungan bak sampah dan media menanyakan kepada salah satu pegawai Praktek dokter ini sudah lama ” jawab nya, Baru Februari 2020.
Jika mau berobat ada dokter jaga nya tanya media..??
Jawab pegawai ” jika berobat dokter nya di telpon dulu baru datang dan rumahnya di kompas, ” Ucap,pegawai.”
Media ” perawat juga bisa nanganin pasien berobat. ” Jawab pegawai ia bisa nanganin, ” Ucapnya.
Saat Media Lensa Hukum konfirmasi Melalui Whatsaap kepada dr.Rendi yang mengaku sebagai dr.penanggung jawab terkait adanya Plang Praktek dokter SIP nya 2019 dan ijin bahkan Limbah Medis non Medis dr Rendi membalas Whatsaap Media.
Mohon maaf sebelumnya disini kami sebelum membuat praktek dokter ini sudah melakukan pembuatan dan perijinan yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku dari DPMPTSP serta dinas kesehatan kabupaten bekasi untuk praktek dokter yang menjadi syarat adalah surat izin praktek dari dokter yang berpraktek dan ijin limbah dari perusahan limbah.
Yang ibu foto itu bukan limbah medis ibu
Mohon maaf sebelumnya dan sebenarnya juga bukan kewenangan anda untuk menanyakan perizinan praktik dokter kami, ” Ucapnya.
Media lensa hukum ” Kami Media Selaku Sosial Kontrol ”
Dr. Randi ” iya Bu boleh saja di kontrol tidak masalah dan limbah klinik kami di taru di depan jalan pakai Plastik, ” Ucapnya.
” Perizinan kami lengkap dan Sesuai dengan persyaratan membuat Praktek dokter bersama
Dan tidak perlu kami tunjukan ke anda karena bukan wewenang anda sekali lagi mohon maaf Kecuali ada surat jelas dari dinas kesehatan kabupaten atau puskesmas wanasari ” Mohon maaf yaa bu, ” Cetus,Dr.Randi.
Jangan mengada ngada kami tidak mau membuat masalah yang harusnya tidak perlu dijadikan masalah Karena lagi pandemi covid jadi untuk pengobatan di jadwalkan. Memang sudah kami jelaskan sesuai protokol covid yang berlaku sedang pandemi kami lakukan melalui konsultasi online
Jikapun ada pasien yang mau berobat dokter yang jaga saat itu akan dikabari dan langusng berangkat karena rumah kami dekat dari tempat praktik. Jika urgent langsung ke IGD,RS,bukan ke tempat praktik dokter ibu dan masalah palang parktek Dokter SIP nya tahun 2019 .sedang klinik buka di bulan Februari 2020 terus masalhnya apa..Kami buat SIP dulu baru buka praktekny dan Surat izin praktik dokter itu berlakunya 5 tahun, ” ucapnya.
” Saat kebetulan tukang pengangkut sampah mengagkut sampah klinik lariso yang tergeletak degan mengunakan bugkus plastik tanpa bak smapah di depan jalan raya bosi pas di parkiran di bawah palang paraktek dokter dari keterangan tukang sampah saat di di mintai Keterangan sambil mengangkut sampah bahwasanya benar ini sampah limbah klinik Lariso dan saya di bayar bulanan yaitu Rp 20 ribu sampah saya ambil dua hari sekali, ” Ucapnya.
Dimana di atur berapa lama masa berlaku SIP dalma Permenkes No.2052 tahun 2011 pasal 13 masa berlaku SIP adalah 5 tahun dan berlkah sepanjang STR masih berlaku Permenkes No.2052 tahun 2011 pasal 14 di perpanjang selama memenuhi persyaratan.
Saat di konfirmasi lewat Whatsaap terkait Praktek Dokter bersama Lariso terkait izin dan sampah klinik dr alamsyah selaku jubir,mengarahkan media Lensa Hukum agar konfirmasi ke Kabid Wawan bagian Yankes.
( MARIAM )