Team LPKP2HI bersama Kepala Sekolah SMAN 1 Kalianget.
LENSA HUKUM
SUMENEP – MADURA
Lensahukum.co.id
Berawal dari informasi Masyarakat bahwa Sekolah SMAN 1 Kalianget melalui Komitenya akan menarik Sumbangan Pembangunan sebesar Rp. 900.00,- dan tiap bulannya Rp. 50.000,- kepada tiap siswa Kls.1.
Menyikapi informasi tersebut team LPKP2HI mendatangi SMAN 1 Kalianget untuk menemui Kepala Sekolah dengan maksud minta klarifikasi. Senin ( 02 November 2020 ).
Sadik selaku kepala sekolah membenarkan bahwa ada sumbangan sebesar itu tapi tidak wajib bagi yang tidak mampu.
Team saat konfimasi ke Ketua Komite Sekolah SMAN 1 KALIANGET ( Asmoyo ).
” Bagi wali murid yang tidak mampu tidak usah menyumbang tapi harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari Desa dan mengisi form Surat Pernyataan yang sudah diberi Komite karena itu sebagai bukti fisik laporan kepada Komite dan Dinas, ” Jelas, Sadik.
Mendapat pernyataan tersebut,Bambang selaku Bupati Excekutif LPKP2HI Sumenep sangat keberatan dan menanggapinya, karena menurutnya itu sangat tidak logis dan bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku.
” Maaf Pak,kalau ini bersifat sumbangan dan tidak wajib kenapa ada syarat yang harus dipenuhi bagi wali murid yang tidak menyumbang,padahal sumbangan ini tidak wajib dan mengikat, ” Tegas,Bambang.
Pada ahirnya Sadik menyatakan ” Ya silahkan kalau tidak ada SKTM juga tidak apa – apa ” , mengahiri pejelasannya.
Selanjutnya team bersilaturrahim ke kediaman Asmoyo selaku Ketua Komite Sekolah, Selasa ( 03 November 2020 ).
Yang pada akhirnya Dia menyampaikan kalimat yang sama dengan Kepala Sekolah ” Bagi yang tidak mau menyumbang tidak apa – apa dan tidak perlu SKTM ” , menutup kalimatnya.
Sementara Moh. Hasan, SH, MH selaku Presiden Executiv LPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ) yang juga berprofesi sebagai Pengacara melalui telepon selulernya menyampaikan kepada Ketua Komite bahwasanya LPKP2HI tidak main – main dalam hal ini.
” Kalau menyangkut masyarakat lemah yang diperas kami akan bersikap tegas dan bahkan kami tidak segan – segan membawa permasalahan ini ke ranah hukum ” tegas Moh. Hasan mengahiri pernyataannya.
( BAMBANG )