Home / Nasional / LPKP2HI Pertanyakan Penarikan Sumbangan Pembangunan SMAN 1 Kalianget Sumenep Ke Wali Murid

LPKP2HI Pertanyakan Penarikan Sumbangan Pembangunan SMAN 1 Kalianget Sumenep Ke Wali Murid

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20201104 214338 KineMaster - LPKP2HI  Pertanyakan Penarikan Sumbangan Pembangunan SMAN 1 Kalianget Sumenep Ke Wali MuridTeam LPKP2HI bersama Kepala Sekolah SMAN 1 Kalianget.

 

LENSA HUKUM

SUMENEP – MADURA

Lensahukum.co.id

Berawal dari informasi Masyarakat bahwa Sekolah SMAN 1 Kalianget melalui Komitenya akan menarik Sumbangan Pembangunan sebesar Rp. 900.00,- dan tiap bulannya Rp. 50.000,- kepada tiap siswa Kls.1.

Menyikapi informasi tersebut team LPKP2HI mendatangi SMAN 1 Kalianget untuk menemui Kepala Sekolah dengan maksud minta klarifikasi. Senin ( 02 November 2020 ).

Sadik selaku kepala sekolah membenarkan bahwa ada sumbangan sebesar itu tapi tidak wajib bagi yang tidak mampu.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20201104 214501 KineMaster - LPKP2HI  Pertanyakan Penarikan Sumbangan Pembangunan SMAN 1 Kalianget Sumenep Ke Wali MuridTeam saat konfimasi ke Ketua Komite Sekolah SMAN 1 KALIANGET ( Asmoyo ).

” Bagi wali murid yang tidak mampu tidak usah menyumbang tapi harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari Desa dan mengisi form Surat Pernyataan yang sudah diberi Komite karena itu sebagai bukti fisik laporan kepada Komite dan Dinas, ” Jelas, Sadik.

Mendapat pernyataan tersebut,Bambang selaku Bupati Excekutif LPKP2HI Sumenep sangat keberatan dan menanggapinya, karena menurutnya itu sangat tidak logis dan bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku.

” Maaf Pak,kalau ini bersifat sumbangan dan tidak wajib kenapa ada syarat yang harus dipenuhi bagi wali murid yang tidak menyumbang,padahal sumbangan ini tidak wajib dan mengikat, ” Tegas,Bambang.

Pada ahirnya Sadik menyatakan ” Ya silahkan kalau tidak ada SKTM juga tidak apa – apa ” , mengahiri pejelasannya.

Selanjutnya team bersilaturrahim ke kediaman Asmoyo selaku Ketua Komite Sekolah, Selasa ( 03 November 2020 ).

Yang pada akhirnya Dia menyampaikan kalimat yang sama dengan Kepala Sekolah ” Bagi yang tidak mau menyumbang tidak apa – apa dan tidak perlu SKTM ” , menutup kalimatnya.

Sementara Moh. Hasan, SH, MH selaku Presiden Executiv LPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ) yang juga berprofesi sebagai Pengacara melalui telepon selulernya menyampaikan kepada Ketua Komite bahwasanya LPKP2HI tidak main – main dalam hal ini.

” Kalau menyangkut masyarakat lemah yang diperas kami akan bersikap tegas dan bahkan kami tidak segan – segan membawa permasalahan ini ke ranah hukum ” tegas Moh. Hasan mengahiri pernyataannya.

 

 

 

 

( BAMBANG )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.