LENSA HUKUM
KARANG BAHAGIA – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Proyek pembagunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan di Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia,Kabupaten Bekasi,Provinsi Jawa Barat diduga tumpang tindih dengan proyek pembangunan yang lama,Selasa (24/11/2020).
Proyek yang di kerjakaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanag (PUPR) Bidang Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan nama kegiatan, ” Rehab Pintu Air Belanda ” yang dikerjakaan oleh CV. Citra Budi Lestari dengan pagu anggaran 197.139.326, dengan nomor kontrak 602.1/225 – SPP/PML/DPUPR/2020.
Menurut hasil pantauan dilokasi kegiatan bersama tim investigasi dpn LSM KAMPAK-RI dengan beberapa awak media pekerjaan itu terkesan asal jadi,tidak mengikuti spesifikasi kerjaan tidak dibongkarnya pondasi yang lama dan menggunakan batu kuwalitasnya kurang bagus menggunakan batu koreng, dengan ketinggian hanya 65 cm, setelah kami ukur dan panjang 90 cm,jelas-jelas terlihat adanya pengurangan volume sedangkan menurut informasi dari tukang tingginya 120 cm.
Ketua tim investigasi Dpn LSM KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia), ” Yusuf Supriatna angkat bicara” jelas-jelas proyek ini diduga sudah melenceng dari spesifikasi dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan tidak dibongkar pondasi lama,tidak menggunakan cerucuk bamabu,kondisi keadaan banjir. Saya meminta agar konsultan pengawas harus berperan aktif saat proses kegiatan berlangsung dan menegur kontraktor pelaksana yang bekerja sesuka hatinya, hanya ingin mempermudah dan mencari keuntugan besar, inikan uang negara uang yang dari rakyat berarti harus dikerjakan sesuai denga aturan yang sudah ditentukan.
Semua bukti sudah ada foto,rekaman video kegiatan sudah ada, ” Ucap, Yusup.
( ARIF )