LENSA HUKUM
KARANG HARUM – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Normalisasi Drainase Desa Karang harum Kabupaten Bekasi lagi di kerjakan Diduga Tanpa Adanya Papan Plang Proyek Pengerjaan Normalisasi Drainase yang lagi dikerjakan,Jumat (27/11/2020).
Masyarakat Desa Karang harum Kecamatan Kedung Waringin khususnya Warga kampung Ranggon genteng RT 013/06 bersenandung ria dengan adanya proyek Normalisasi yang kini tengah berjalan,namun disebalik berjalannya pengerjaan Proyek tersebut ada beberapa pertanyaan yang menghantui warga sekitar. Betapa tidak,seyogyanya disetiap pengerjaan proyek ada papan plang proyek yang berdiri sebagai pemberitahuan serta pengetahuan akan siapa yang mengerjakan dan sumber dana juga besar anggaran namun hal ini sepertinya tidak berlaku bagi proyek yang kini tengah berjalan di Desa Karang harum.
“ Kami bingung Menurut Supardi Anggota DHN P (KPK) PEPANRI,Penyelamat aset Negara, Republik Indonesia, proyek ini tidak ada papan plang proyeknya sebagaimana proyek pemerintah lainnya. Namun kami tidak ingin mencari tahu lebih dalam selagi itu untuk kebaikan. Kalaulah dengan segala Kekurangan proyek dijadikan ajang kesempatan negatif bagi para kontraktor,termasuk Korupsi,biarlah itu jadi dosa mereka yang akan dipertanggungjawabkan di Akhirat kelak, ” Ungkap,Supardi seorang seorang Anggota DHN P. (KPK) PEPANRI, ” Ucap,Supardi.
Terkait pemasangan papan nama atau Plang proyek,ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan,antara lain yaitu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). Seyogyanya pula disetiap kegiatan pengerjaan proyek maka disitulah terletak papan nama atau Plang Proyek.
Pihak pengerjaan proyek yang diketahui dari bibir ke bibir warga bertindak sendiri saat dikonfirmasi terkait papan plang proyek juga Diduga tidak terpasang,
“Diduga papan pIang proyek di awal Awal pekerjaan Normalisasi jalan Desa Karangharum Kampung Ranggon Genteng ” Ujar,salah satu Aparatur Desa Kaur trantib Bapak Midun,Desa Karangharum saat dikonfirmasi Awakmedia lensa hukum.
Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur oleh bentuk peraturan Yang diatur antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal lokasi kegiatan pembangunan, pekerjaan jenis kegiatan, data teknis bangunan,identitas pemilik,perencana,pengawas dan pelaksana pembangunan.
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang suatu atau sedang dibangun,pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan,keselamatan,keindahan dan keserasian lingkungan.
Dalam proyek pembangunan sistem drainase misalnya,pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan,minimal 1 (Satu) buah,dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Pengawas konsultan.
Dengan kejadian yang ada di Desa tentunya timbul kembali dugaan bahwa proyek berjalan tanpa pekerjaan persiapan juga dugaan memang ada sesuatu hal yang ingin ditutupi. Melalui pemberitaan ini,diharapkan bagi pihak yang berkompeten untuk memberikan keleluasaan informasi mengingat keterbukaan informasi publik sendiri yang juga telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun.
( RUDI )