Home / Sosial & Budaya / Polres Metro Kabupaten Bekasi Lounching Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Polres Metro Kabupaten Bekasi Lounching Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

 

LensaHukum.co.id - IMG 20201205 WA0067 - Polres Metro Kabupaten Bekasi Lounching Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

LENSA HUKUM

KABUPATEN BEKASI

Lensahukum.co.id

Polres Metro Kabupaten Bekasi launching Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 secara serentak di wilayah Hukum Polda Metro Jaya,yang pelaksanaanya di lapangan gedung Promoter Polres Metro Kabupaten Bekasi. Jumat 04/12/2020.

Pasalnya,Kombes.Pol Hendra Gunawan S.I.K,Ms.I sebagai Kapolres Kabupaten Bekasi mengatakan, ” Alhamdulillah hari ini kami secara serentak Lounching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan toritorial Kodam Jaya. Kami lakukan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Bekasi.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20201205 160144 WhatsApp - Polres Metro Kabupaten Bekasi Lounching Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19Ia melanjutkan, ” di kabupaten Bekasi kasus Covid-19 masih ada lonjokan yang sifnifikan,ini lah upaya-upaya yang digagas untuk menjadikan pola hidup baru bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam pencegahan penularan Covid-19. Kami saling berkordinasi dengan unsur-unsur Forkopimda untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan “.

” Tim ini di bentuk bertujuan, yang pertama memburu para pelanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker, tidak menjaga jarak, yang membuat keramaian dan hal-hal yang menyebabkan potensi penyebaran covid-19,kemudian yang ke dua,memburu orang-orang tanpa gejala (OTG) gejala ringan,sedang maupun berat yang tidak melaporkan baik yang melaporkan, ” Terang Kapolres.

“Jadi kedepan akan di lakukan isolasi karantina terpusat, pemerintah daerah menye diakan dua tempat yaitu Bapelkes dan Bemitori President University kami pun berkerja sama dengan pihak swasta yang menyediakan Hotel-Hotel seperti Hotel Ibis,Grand Cikarang kemudian Hotel Citra In,yang peruntukanya bagi pasien penderita ringan atau tanpa gejala “.

” Ini di harapkan dapat mereduksi kasus-kasus covid-19 di kabupaten Bekasi ini dan dapat segera terselesaikan, ” Pungkas, Kapolres.

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240720 232304 Gallery 310x165 - Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI  lensahukum.co.id Ketua paguyuban Cluster kyra Residence 3, Lukman hakim,SH. Bersama …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.