LENSA HUKUM
TAPANULI UTARA
Lensahukum.co.id
Aktivitas penambangan galian C di Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara telah berlangsung selama tahun 2021 ini, selama itu pula masyarakat Simangumban yang tidak jauh dari lokasi.
Pasalnya,hal ini harus pasrah menghirup udara kotor yang berdebu akibat aktivitas truk pengangkut pasir gunung itu setiap hari melintasi jalan lintas Simangumban – Sipirok mengarah ke perkampungan Lokasi proyek pembangunan bendung Desa Parsaoran Nainggolan.
Lokasi itu hanya berjarak sekitar 3 Km dari proyek bendungan di sepanjang permukiman warga. Amatan kru media ini bersama LSM, Rabu 31/3 sekira pukul 9.00 Wib, sekitar belasan pekerja terlihat menambang pasir gunung dan mengangkut ke dalam truk jenis Cold Diesel.
Penambangan pasir gunung ini berada di Desa Simangumban Julu persis di pinggir jalan raya yang mengancam keselamatan pengendara dengan menggunakan alat berat dua unit jenis Beko,Operator beko menggali tebing bukit dan mengangkat tanah ke pinggiran jalan lintas untuk selanjutnya dibawa Cold Diesel ke proyek bendungan.
Salah seorang pekerja mengatakan,ia dan rekan-rekannya hanya menjalankan perintah dari seseorang bermarga Hutabarat dan mereka diupah per kubiknya ” kami digaji si Hutabarat ratusan ribu per kubik, ucapnya sambil menggali tanah “.
Saat ditanya lebih lanjut, pria yang mengaku telah bekerja selama adanya tambang pasir ini sebagai penambang dirinya tidak mau berkomentar ia lebih memilih menjauh dari awak media yang mencoba mewawancarai.
Sekitar 30 menit berada di lokasi,lima truk pengangkut pasir tiba di titik pengumpulan pasir dan para pekerja bergegas mengangkat pasir itu kedalam truk menggunakan alat berat beko ” Mau dibawa ke proyek bendungan bang ” aku nya supir truk kepada Pers – LSM.
Menurut warga sekitar, bisnis galian C ini atas nama si Hutabarat diduga dibekingi oknum anggota dewan simerah, pengakuan itu semakin jelas dengan penemuan Pers – LSM salah seorang oknum DPRD Taput JP sering berada dilokasi proyek bendungan.
Ketika dikonfirmasi, si Hutabarat berjanji akan menemui Wartawan untuk menunjukkan ijinnya namun ditunggu berhari – hari lalu di konfirmasi lagi melalui Whatsapp tetap saja oknum ini tidak peduli dan di duga bisnis gelapnya terus beroperasi tanpa rasa takut akan hukum yang menjeratnya.
Menurut informasi yang kami dengar, memang ada oknum dewan membekingi dan kami masih menyelidikinya kata Sahala Saragi lalu Kepala Desa Tulus Gultom mengaku ” tidak ada ijin disitu “, Camat dan Dinas Perijinan tutup mata sementara Dinas Lindup bungkam.
Dengan demikian LSM Patroli Hukum bersama LSM Aliansi Julian Tambunan mendesak instansi terkait agar aktivitas galian C itu dihentikan dan aparat kepolisian segera menahan pelakunya karena selain merusak jalan,truk pengangkut pasir itu juga menyebabkan udara kotor.
( ALAIN DELON )