Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat.
LENSA HUKUM
BANGKA BARAT
Lensahukum.co.id
Tunjangan Hari Raya (THR) jika menjelang lebaran selalu ditunggu tunggu oleh pegawai mulai dari pejabat hingga staf biasa kecuali buruh lepas yang hanya mendengar dan gigit jari, THR juga diatur dalam peraturan presiden diturunkan kementerian Keuangan dan disetujui oleh DPR tapi tidak dengan minta minta THR kepada pengusaha jelas ada aturan dan sanksi telah menunggu.
Pasalnya, Ternyata bagi Anggota Polres Babar kendatipun sudah diatur bagi anggota yang sudah mendapat THR dari Dinas (Polri.red) kurang berlaku dan diperbolehkan, tentunya tidak ada larangan bagi anggota mau minta minta THR kepada pengusaha atau lainnya mengingat itu urusan pribadi masing-masing. Dikatakan Kapolres Babar AKBP. Fedriansah.AKBP. Fedriansah Kapolres Babar ketika dikonfirmasi terkait jika ada anggota polres yang meminta THR kepada pengusaha, apa itu boleh.? Aturannya seperti apa, kalau tidak apa tindakan Bapak selaku pimpinan serta sanksinya.
Menurut Kapolres AKBP. Fedriansah untuk Anggota sudah dapat THR dari dinas, Jika dilapangan ada pengusaha atau pun lainnya yang berkenan secara pribadi memberikan THR kepada personil ya silahkan aja itu kan pribadi masing – masing ” jujur Perlu diketahui biar jelas sebenarnya minta minta THR (nggak boleh),hal itu tidak dibenarkan dan melanggar, jelas Fedriansah
Bagi Anggota kita (Polres.red) sudah dapat THR dari dinas tempat kerja, Jika ada pengusaha yang berkenan secara pribadi memberikan THR kepada personilnya silahkan aja itu kan pribadi masing – masing, ” Ujar, Kapolres Kepada Media Lensa Hukum Kamis (29/04/2021) Siang.
Beda hal hal nya dengan Irjen Pol Drs.Anang Syarif Hidayat Kapolda Kep Babel ketika dikonfirmasi dia menyatakan dengan tegas tidak membenarkan hal itu ( meminta – minta THR.red) mengingat Anggota Polri sudah mendapatkan jatahnya (THR) dari Pemerintah dengan jelas sesuai undang undang, tolong Siapa nama anggotanya ? ( Minta THR.red)
Dari kesatuan apa ?. Kata Kapolda Anang melalui WhatsApp kepada media.
Jika ditemukan dilapangan silahkan dilaporkan Siapa namanya, dari kesatuan mana. Zaman covid mikirin duit, utama kan kesehatan dan jaga jarak anggota wajib terapkan prokes anjuran pemerintah, jangan mikir THR kepada pengusaha. Kalau Masih ada anggota ditemukan, Biar saya tindak. Tegas Dua Bintang dipundak Kepada Media Lensa Hukum.Co.id, Kamis (29/04/2021) siang kemarin.
Terpisah Komandan Kodim (Dandim) 0431/Babar Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa, S.Sos, ketika dihubungi apa tanggapan serta sanksi bagi anggota kodim dan turunannya dilapangan jika ditemukan ada yang minta minta THR, itu jelas tidak boleh dan laporkan kepada saya segera siapa nama anggotanya yang lengkap, minta sama siapa (pengusaha.red) biar kita tindak.
“ Tidak boleh meminta THR. Kalau ada silahkan laporkan ke kami. Tandas Mantan Anggota Kapasus.
Setiap tahun menjelang lebaran memang rata rata pengusaha yang ada di Bangka Belitung Umumnya Khususnya Bangka Barat apalagi yang berurusan dengan tambang ilegal atau usaha yang tidak berizin tidak luput dari aktivitas adanya meminta minta THR, tapi sayangnya banyak juga pengusaha yang takut karena tidak mau melaporkan.” Mengapa karena usaha mereka (pengusaha), ilegal sehingga jadi sasaran empuk.
Ada beberapa pengusaha saat bincang bincang dengan media, mereka menuturkan setiap pengusaha ada didatangi oleh oknum untuk minta minta THR Menjelang lebaran. Itu sering dan rutin, Mau tidak mau kita kasih, ada yang minta dengan bahasa sindiran ada yang minta langsung. Sumber Meminta agar namanya tidak disebutkan. Tolong Bang (Wartawan), jangan ditulis nama saya, pintanya kepada Media Lensa Hukum, ” Pungkasnya.
( SUPARDIANSAH )