LENSA HUKUM
SETIA LAKSANA – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Pasalnya, Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.
Gambar 1. Cakupan PKH Tahun 2007 s.d. 2020
Pada PJP Tahun 2010 – 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 5.981.528 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 7,6 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,3 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2019 sebanyak 9.841.270 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,7 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2020 sebanyak 10.000.000 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 36,9 Triliun
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun
Kategori Ibu Hamil/Nifas
:Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
:Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
:Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
:Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
:Rp. 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat
:Rp. 2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia
:Rp. 2.400.000,-
Program keluarga harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang di tetapkan sebagai keluarga penerima manpaat (PKH).
Banyak nya keluhan warga/masyarakat desa setia laksana kecamatan cabangbungin kabupaten bekasi yang tidak bisa mendapatkan kembali bantuan PKH/BPNT mengadukan keluhan nya kepada media Rajawali.tv
Mendengar keluhan warga Tim V pemburu pakta Rajawali.tv pun cepat tanggap dan membagi tugas kesetiap Rt meminta keterangan warga/masyarakat untuk mengecek kebenaran atas pengaduan warga desa setia laksana dan menyusuri kesetiap rumah warga pada tanggal 19 mei 2021 dari Rt 01-02-03 dan memintai komentar kestiap warga terkait bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Sejumlah ibu ibu yang sedang berkupul yang tidak mau disebutkan nama nya menjelaskan sambil meneteskan air mata nya sejak suaminya terkena dampak penyakit pirus corona,/covid 19 yang pertama ga pernah dapat bantuan PKH/BPNT saya dapat kartu keluarga sejahtra (KKS) juga ga pernah bisa buat ambil bantuan apa juga yang dari pemerintah Ujarnya”
Warga Rt 01/001 (S) juga menjelaskan dari 38 tiga puluh delapan warga yang menerima kartu bantuan (PKH/BPNT) di tambah 15 lima belas pengajuan susulan yang menjadi 53 lima puluh tiga penerima kartu bantuan (PKH/BPNT) di bulan mei 2021 cuma tiga (3) orang aja yang dapat bantuan dan di bulan juni 2021 juga cuma enam (6) orang yang dapat/cair, Ujarnya saat dimintai komentarnya oleh tim V pemburu pakta rajawali.tv
Miris nya lagi warga/masyarakat tidak memegang Kartu/Atm (PKH/BPNT) kartu/Atm tersebut di pegang oleh ketua PKH dan ketua kelompok desa setia laksana kecamatan cabangbungin kabupaten bekasi
Tim V pemburu pakta Rajawali tv dan Media lensa hukum akan melanjutkan pengaduan warga/masyarakat desa setia laksana kepada dinas sosial kabupaten bekasi juga propinsi dan akan meminta frin.out bansos/kemensos untuk desa setia laksana kecamatan cabangbungin kabupaten bekasi.
Saat di komfirmasi oleh media lensa Hukum pendaping PKH Yoyok hanya di baca saja tidak memberikan komentar dan langsung memblokir whasap kepada media .di duga alergi media dan kurang etika.
( MARIAM )