LensaHukum.co.id, Suka Asih – Kab.Bekasi
Desa Suka Asih menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada warga Suka Asih
Kecamatan Sukatani sebanyak 182 E-KTP. Jumat, (05/04/2019 ).
Pasalnya pihak desa tidak memungut biaya sama sekali kepada masyarakat Desa Suka Asih, Kecamatan Sukatani Kab Bekasi. Sebelum ada E-KTP gratis sebelumnya Desa Suka Asih sudah mengadakan perekaman E-KTP, Satu-satu nya melakukan perekaman hanya di Desa Suka Asih Kecamatan Sukatani.
Adapun mengenai masalah E-KTP yang kita dapatkan dari program pemerintah yang mana masyarakat saat ini tidak boleh tidak mempunyai E-KTP.
Guna untuk mempermudah kepengurusan administrasi di Desa dan Instansi lain karena sekarang itu pemerintah banyak sekali program program dari pemerintah yang sangat membutuhkan E-KTP.
Harapan kami sebagai pemerintah Desa semoga pemberian E-KTP ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan sekali lagi saya tegas kan tidak di pungut biaya sama sekali. Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dengan ada nya E-KTP ini
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi di dalam menerima bantuan mendapatkan seperti beras atau kartu KIS untuk mengurus dan mempermudah masuk ke Rumah Sakit. Karena Rumah Sakit membutuhkan kartu KIS. Semoga program ini sangat membantu masyarakat
Saya sebagai kades di Desa Suka Asih sangat mendukung sekali program ini, semoga program ini berlanjut dan tidak ada hambatan sama sekali, dan sekarang pemerintah itu dengan ada nya Kartu Indonesia Sehat (KIS) di tunjuk oleh pemerintah Rumah sakit-Rumah Sakit.
Dan alhamdulillah tentang kesehatan dengan program ini sangat membantu untuk masyarakat saya dan juga tentang kartu KIA sudah kita laksanakan, ” Ujar Kades Nadih.
( NAPSIAH / ANWAR )