Jakarta, LensaHukum.co.id – Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sampai saat ini masyarakat Indonesia cenderung masih permisif terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak – anak. Hal tersebut dibuktikan dengan sangat sedikit nya laporan terkait dengan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang diterima oleh aparat penegak hukum.
“Padahal yang terjadi (kasus kekerasan seksual terhadap anak) sangat mungkin lebih banyak. Namun masyarakat urung melaporkan (pelaku kasus kekerasan seksual) karena beberapa kasus para pelaku nya justru orang terdekat mereka sendiri, seperti paman atau bahkan orang tua nya sendiri,” Sebut Khofifah seperti yang diwartakan LensaHukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus pada hari Kamis (21/07/16) yang lalu.
Khofifah menyebutkan hal ini berbanding terbalik dengan sikap masyarakat terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dalam menyikapi kasus – kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, masyarakat cenderung jauh lebih aktif berupaya melaporkan nya ke para aparat penindak hukum.
Oleh sebab itu, Mensos Khofifah menyatakan jika pemerintah via lembaga dan kementerian akan melakukan sosialisasi yang intensif ke setiap lapisan masyarakat mengenai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.
“Jangan sampai peraturan nya sudah kuat dan siap (untuk) diterapkan, tapi sikap masyarakat masih permisif. (ini) akan percuma. Karena laporan nya (terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur) akan sedikit ke aparat penegak hukum,” tambah Khofifah.
Sebelum nya, sejak beberapa bulan yang lalu Kementerian Sosial dan beberapa lembaga pemerintahan terkait tengah membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang terkait dengan permasalahan kekerasan seksual terhadap anak – anak di bawah umur.
Perancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ini dilakukan sebagai tindakan reaktif pemerintah terkait dengan marak nya kasus kekerasan seksual yang menjadikan anak kecil di bawah umur sebagai korban nya.
Sayang nya, meski pun saat ini rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang tersebut sudah mencapai tahap akhir dan siap untuk diimplementasikan, masyarakat yang notabene merupakan titik utama penerapan Perppu tersebut cenderung masih terlihat permisif terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Untuk itu, ke depan nya, Mensos Khofifah melalui kementerian sosial akan melakukan berbagai macam upaya sosialisasi terkait dengan pelaksanaan Perppu terkait kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut. (Lh/Prayogi)