Home / Nasional / Transkrip Rekamanan Membuktikan Prasetio dan M. Taufik “Manut” pada Permintaan Bos Agung Sedayu Group

Transkrip Rekamanan Membuktikan Prasetio dan M. Taufik “Manut” pada Permintaan Bos Agung Sedayu Group

LensaHukum.co.id - Taufik dan Prasetio Manut Dengan Permintaan Bos ASG - Transkrip Rekamanan Membuktikan Prasetio dan M. Taufik “Manut” pada Permintaan Bos Agung Sedayu Group

Jakarta, LensaHukum.co.id – Prasetio Edi Marsudi yang merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta diduga kuat bersama dengan Mohamad Taufik yang merupakan Ketua badan Legislasi Daerah (Balegda), telah mengatur dengan sengaja besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi, sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Sugianto Kusuma (Aguan) yang merupakan Bos Agung Sedayu Group.

Hal tersebut berhasil terungkap di dalam rekaman pembicaraan yang diputar pada persidangan untuk terdakwa mantan bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan juga asisten nya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/07/16).

Dalam rekaman tersebut, Prasetio tampak nya sedang berada di tempat yang sama dengan Aguan. Dan pada saat menelpon Taufik, Prastio lalu menyerahkan ponsel nya pada Aguan.

“Pak Aguan usul NJOP Rp 3 – 10 juta, namun saya tidak menanggapi, karena Perda tidak mengatur NJOP,” kata Taufik ketika dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntuk dari KPK.

Sayang nya, meski pun mengaku tidak menanggapi permintaan Aguan, nyata nya dalam perbincangan via telepon, Taufik mengatakan kesiapan nya untuk meloloskan permintaan Aguan.

“Saya hanya mendengar saja, untuk menghormati saja,” sebut Taufik.

Prasetio yang pada waktu itu juga turut dihadirkan sebagai saksi menuturkan kenapa pada waktu itu ia meminta Taufik untuk memenuhi semua keinginan Aguan.

Menurut penuturan Prasetio, Aguan sangat sering memberikan masukan – masukan yang terkait dengan aktivitas reklamasi, termasuk salah satu nya terkait dengan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi.

“Saya tidak tahu, maka dari itu saya kasih ke Pak Taufik. Saya tidak mengerti teknis nya,” sebut Prasetio.

Berikut merupakan transkrip rekaman berisi perbincangan antara Aguan, Prasetio, dan Taufik yang diputar di pengadilan Tipikor kemarin:

Prasetio: Yang masalah NJOP udah beres kan yang dua tiga juta atau berapa itu?

Taufik: hah?

Prasetio: Pokoknya delapan jutaan lah sama totalnya sampai hitungan itu

Prasetio: Yah si Toke maunya tiga juga aja tuh

Taufik: NJOP? Benar nih mau tiga juta? Gua tiga jutaan semua tiga juga

Taufik: Sudah tiga juta kan kemaren gua bilang Merry (Merry Hotma)

Prasetio: Nah ya udah kalau tiga juta NJOP besok dihitung ya yah

Taufik: Karena besok kan dipanggil BPN dipanggil DJP Perpajakan ya

Prasetio: Ya sudah kalau suruh tiga juta ya kita bikin tiga juta nih lo ngomong ya Toke

Taufik: Siap (diberikan kepada Aguan)

Aguan: fik (Taufik)

Taufik: Siap

Aguan: Fik

Taufik: Siap siap

Aguan: Kalau tiga juta itu, kalau kotor bersihnya udah 10 juta lah

Taufik: Tiga juta jadi tiga juta?

Aguan: Tiga juta base. Kalau tidak juga

Aguan: Kalau tiga juta itu bersihnya  itu udah 10 juta ke atas lah

Aguan: Karena tiga juta kan kotor itu gross

Taufik: Iya ya ya

Aguan: Gitu loh cara hitungannya bagaimana kalau karena ini boleh pakai kan cuma 30 persen lebih

Aguan: Betul tidak? Kalau tiga juta kalau itu udah 10 juta belum jalan belum apa secara umum … betul gak

Taufik: Siap siap

Aguan: Ya titip baik

Taufik: Iya iya Pak ya ya

Aguan: Iya terima kasih

 

(Lh/Prayogi)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.