Jakarta, LensaHukum.co.id – Prasetio Edi Marsudi yang merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta diduga kuat bersama dengan Mohamad Taufik yang merupakan Ketua badan Legislasi Daerah (Balegda), telah mengatur dengan sengaja besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi, sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Sugianto Kusuma (Aguan) yang merupakan Bos Agung Sedayu Group.
Hal tersebut berhasil terungkap di dalam rekaman pembicaraan yang diputar pada persidangan untuk terdakwa mantan bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan juga asisten nya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/07/16).
Dalam rekaman tersebut, Prasetio tampak nya sedang berada di tempat yang sama dengan Aguan. Dan pada saat menelpon Taufik, Prastio lalu menyerahkan ponsel nya pada Aguan.
“Pak Aguan usul NJOP Rp 3 – 10 juta, namun saya tidak menanggapi, karena Perda tidak mengatur NJOP,” kata Taufik ketika dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntuk dari KPK.
Sayang nya, meski pun mengaku tidak menanggapi permintaan Aguan, nyata nya dalam perbincangan via telepon, Taufik mengatakan kesiapan nya untuk meloloskan permintaan Aguan.
“Saya hanya mendengar saja, untuk menghormati saja,” sebut Taufik.
Prasetio yang pada waktu itu juga turut dihadirkan sebagai saksi menuturkan kenapa pada waktu itu ia meminta Taufik untuk memenuhi semua keinginan Aguan.
Menurut penuturan Prasetio, Aguan sangat sering memberikan masukan – masukan yang terkait dengan aktivitas reklamasi, termasuk salah satu nya terkait dengan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi.
“Saya tidak tahu, maka dari itu saya kasih ke Pak Taufik. Saya tidak mengerti teknis nya,” sebut Prasetio.
Berikut merupakan transkrip rekaman berisi perbincangan antara Aguan, Prasetio, dan Taufik yang diputar di pengadilan Tipikor kemarin:
Prasetio: Yang masalah NJOP udah beres kan yang dua tiga juta atau berapa itu?
Taufik: hah?
Prasetio: Pokoknya delapan jutaan lah sama totalnya sampai hitungan itu
Prasetio: Yah si Toke maunya tiga juga aja tuh
Taufik: NJOP? Benar nih mau tiga juta? Gua tiga jutaan semua tiga juga
Taufik: Sudah tiga juta kan kemaren gua bilang Merry (Merry Hotma)
Prasetio: Nah ya udah kalau tiga juta NJOP besok dihitung ya yah
Taufik: Karena besok kan dipanggil BPN dipanggil DJP Perpajakan ya
Prasetio: Ya sudah kalau suruh tiga juta ya kita bikin tiga juta nih lo ngomong ya Toke
Taufik: Siap (diberikan kepada Aguan)
Aguan: fik (Taufik)
Taufik: Siap
Aguan: Fik
Taufik: Siap siap
Aguan: Kalau tiga juta itu, kalau kotor bersihnya udah 10 juta lah
Taufik: Tiga juta jadi tiga juta?
Aguan: Tiga juta base. Kalau tidak juga
Aguan: Kalau tiga juta itu bersihnya itu udah 10 juta ke atas lah
Aguan: Karena tiga juta kan kotor itu gross
Taufik: Iya ya ya
Aguan: Gitu loh cara hitungannya bagaimana kalau karena ini boleh pakai kan cuma 30 persen lebih
Aguan: Betul tidak? Kalau tiga juta kalau itu udah 10 juta belum jalan belum apa secara umum … betul gak
Taufik: Siap siap
Aguan: Ya titip baik
Taufik: Iya iya Pak ya ya
Aguan: Iya terima kasih
(Lh/Prayogi)