LENSA HUKUM
CIKARANG PUSAT
Cikarang Pusat 18/07/2019 Persoalan yang melanda warga masyarakat Kabupaten Bekasi sangat kompleks dari kekeringan yang melanda di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi, sampah yang masih menumpuk dan belum efektif dalam penaganannya,dan saat ini masalah pencemaran kali yang sedang ramai jadi perbincangan di masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta II dapat segera mengambil sikap dengan adanya dugaan Kali Cilemah Abang yang berada di wilayah Cikarang Utara tercemar, hal ini dapat diindikasikan terkesan Dinas LH dan PJT II telah melakukan pembiaran terhadap pencemaran air Kali Cilemah Abang tersebut,maka di kecam oleh beberapa Elemen Masyarakat Kabupaten Bekasi dan juga Kepala Desa, agar Bupati Bekasi H.Eka dapat mengintruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan PJT II segera mengungkap kasus pencemaran Air di Kali Cilemah Abang.
Saat di minta tanggapan Ketua LSM Gempal, ” Ribah mengatakan,bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Pengamat Perum Jasa Tirta II Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan suatu pembiaran dengan adanya kasus pencemaran Air di Kali Cilemah Abang yang mengalir ke persawahan warga di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, ” Ujar Ribah.
Ribah menjelaskan,Bupati Bekasi,H.Eka agar dapat mengintruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk dapat segera melakukan investigasi keberadaan sumber saluran air yang diduga mencemarkan masyarakat, dan Dinas LH dapat melakukan kerjasama dengan pihak Perum Jasa Tirta II untuk mencari arus air yang mengalir ke Hulu Kali Cilemah Abang,” kata Ribah.
Ketua Gempal Kabupaten Bekasi,Ribah mengecam, bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” H.Darmizon dan Jajarannya diduga tidak becus bekerja serta pihak PJT II dapat Kami indikasikan telah melakukan suatu pembiaran adanya air di Kali Cilemah Abang yang mengalir ke wilayah Hulu Kecamatan Karang Bahagia di keluhkan oleh Petani dan juga Masyarakat Kabupaten Bekasi, ” tegas Ribah.
Abad Abdullah,SE selaku Ketua L- KPK PAN RI mengatakan,dampak dari pencemaran Kali Cilemah Abang di wilayah Cikarang Utara dan Kecamatan Karang Bahagia, hal ini dapat kami menduga keras itu semua adalah suatu pembiaran Dinas Lingkungan Hidup dan Perum Jasa Tirta II ada indikasi penerimaan Uang Suap dari pihak Pengusaha nakal agar pencemaran di Kali Cilemah Abang tidak terungakap,” kata Abad Abdullah,SE.
Abad Abdullah,SE menegaskan,bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tekesan diam seribu bahasa dan melakukan suatu pembiaran,karena menurut Ketua L- KPK PAN RI, bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak becus bekerja,karena menyikapi suatu permasalahan limbah yang ada di Kabupaten Bekasi diduga keras tidak pernah terealisasi untuk melakukan tugas dan pungsi sebagai Aparatur Sipil Negara,” Tegasnya.
Disisi lain Suwanda saat di hubungi melalui Tlp Celluler mengatakan,mengenai air yang ada di Kali Cilemah Abang pihak Divisi PJT.II telah melaporkan ke Pimpinan PJT.II Jawa Barat terkait adanya dugaan pencemaran Kali Cilemah Abang, ” kata Suwanda.
Suwanda selaku pihak PJT II menjelaskan, seharusnya Pengamat PJT II yang berada di wilayah Cilemah Abang dapat segera melaporkan ke adaan aliran air ke Hulu Kali Cilemah Abang tersebut yang diduga tercemar oleh limbah Pabrik, agar Petani dan Masyarakat agar tidak resah, dan Pengamat PJT. II yang berada di pintu Air Lemah Abang dapat mencari solusi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupatem Bekasi,” papar Suwanda.
Dengan adanya dugaan pencemaran Kali Cilemah Abang yang mengalir ke Hulu di Wilayah Cikarang Utara dan Kecamatan Karang Bahagia,hal ini masih di keluhkan oleh masyarakat melalui Kepala Desa di wilayah tersebut, dan para Dinas terkait harus segera cepat menangani masalah pencemaran tersebut dan Bupati H.Eka Supria Atmaja harus cepat tanggap dan memerintahkan SKPD terkait.
( HERU )