Home / Nasional / Di Duga PT.Bina Karya Prima (BKP) Buang Limbah Di Kali
Idul Fitri 1446 Plaza Pemkab Bekasi

Di Duga PT.Bina Karya Prima (BKP) Buang Limbah Di Kali

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190721 WA0022 - Di Duga PT.Bina Karya Prima (BKP) Buang Limbah Di Kali

LENSA HUKUM

BEKASI

Kali dan sungai saat musim kemarau ini sangat membantu masyarakat untuk mencuci dan sebagainya,akan tetapi yang kita lihat kali yang ada di Bekasi di buat ajang perusahaan buang limbah B3. Bagai mana bisa di pergunakan saat musim kemarau ini. Karena sudah di cemari limbah perusahaan yang mencari keuntungan,minggu (21/07/2019).

Saat Media Lensa Hukum mendatangi PT.Bina Karya Prima (BKP) di jalan Bekasi raya km 27 kota Bekasi kecamatan Medan satria untuk komfirmasi tetapi sebanyak tiga kali datang tidak di berikan tanggapan bahkan pihak perusahaan tidak mau bertemu, Bahkan perusahaan menyuruh satpam untuk meminta no telpon media lensa hukum. Akan tetapi sampai saat ini tidak dihubugi atau di telepon oleh perusahaan tersebut.

LensaHukum.co.id - IMG 20190721 WA0020 - Di Duga PT.Bina Karya Prima (BKP) Buang Limbah Di Kali

Media Lensa Hukum sudah minta tangapan kepada Camat Medan Satria LIA ERLIANI,AP,S.Sos.M.Si. ” lewat Handpone bahwasanya terimakasi sudah di beri tahu oleh media lensa hukum adanya kali di cemari oleh perushaan atau PT dan kami berserta jajaran akan bekerja lebih baik lagi. Itu jawab lewat Henpone atau WA.

” Marihot ” juga mengatakan selaku dari Lembaga Kabid (BPPK- RI),Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, mengatakan. Perusahaan atau PT yang membuwang limbah di kali dan mencemarkan harus dapat sangsi. Dinas terkait Jangan tutup mata terutama dinas Lingkungan Hidup (LH). kita lihat jelas kali di jalan Bekasi raya km 27 Kecamatan Medan Satria penuh dengan limbah B3 sisa kerak minyak yang mengumbal keras. Di musim kemarau kali dan sungai yang sangat di butuhkan.

LensaHukum.co.id - IMG 20190721 WA0023 - Di Duga PT.Bina Karya Prima (BKP) Buang Limbah Di Kali

Masyarakat saya harap Dinas buka mata dari UU kita atau Pasal 104 UU PPLH
Setiap orang yang melakukan dumping limbah PT yang merusak lingkungan atau membuwang bahan Air kimia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

( MARIAM / SULE )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250424 000015 Gallery 310x165 - Camat Tambun Utara Najmuddin, S.ag.M.ling. Rapat Minggon Terkait Paska Bencana

Camat Tambun Utara Najmuddin, S.ag.M.ling. Rapat Minggon Terkait Paska Bencana

  LensaHukum Tambun Utara – Kab.Bekasi LensaHukum.co.id Kecamatan Tambun Utara Adakan Rapat Minggon yang di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.