LENSA HUKUM
CIKARANG PUSAT – KABUPATEN BEKASI
Rapat Badan pemerdayaan masyarakat yang di hadiri kepala desa dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Metro Bekasi,Rabu (31/07/2019). Dalam pengelolaan dana desa guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.
AKBP.Nurdi Satriaji,Kasat Bimas Polrestro Bekasi,memaparkan secara jelas. Rangka pencegahan dengan penyidiknya yang insyaallah kedepannya semua sudah mengerti perannya,mungkin kades progresif dengan kehadiran kamtibmas lebih efektif lagi proses pendampingan akan ada proses komunikas diskusi dan saran dan kemudian kedepan akan apa bila masuk ke rekan-rekan kades tadi yang di sampaikan oleh kadis proses tidak hanya penerimaan yang transfaran tapi proses pelaksanaan proses pembangunan serta secara global anggaran biaya pembangunan berapa.
Dra.Ida Farida (KADIS). Kita berharap dengan adanya sinergi pihak kepolisian kepala desa dan perangkapnya tidak usah ragu lagi untuk membelanjakan alkasir desa yang terpenting bagaimana akutablitas dari pembelanjaan dan ini upaya prepentif kami bersama-sama dengan kepolisian sehingga betul-betul kas dana desa yang di harapkan dari mulai presiden,gubenur sampai dengan bupati,kalau seperti itukan kita buat surat edaran kepala desa bagaimana mereka memanfaatkan alakoasi dana desa sesuai regulasi yang mereka buat itukan di buat peraturan desa makanya itukan harus terjalin harmunisasi Kepala Desa BPD kemudian juga lembaga-lembaga intansi terikat yang ada tingkat desa saya yakin kalau semuanya bersinergi semuahnya akan aman.
ini adalah infermintasi memang ada MOU dari tingkat pusat dari kepolisian republik Indonesia sudah melakukan MOU dengan Mendagri dan kementrian desa(Kemedes) kemudian hasil dari penelitian kepolisian masih belum oftimalisasi dan yang terpenting buat saya baik-baik saja dan bila mana di Indonesia ada sekian kasus saya berharap gak akan terjadi seperti itu apa pun mereka langsung berkomunikasi baik dilevel desa dan tingkat pusat baik kami ke dinas BPMD maupun dengan unsur-unsur dari pihak aparatus hukum. Transfaransi berapa yang mereka terima belum tatanan mereka seperti apa dan kita akan giring bersama dengan intasi intalasi terkait.
Semula yang sangat kebetulan di perkuat juga ada MOU,ini baru pencairan tahap satu dan kita menunggu tahap dua,tinggal kita menunggu persiapan dari perangkat desa dan kepala desa dan jajaranyah uang-uang yang suda di tranfer ini harus kita pertanggung jawabkan dan termasuk juga tenaga tenaga pendamping saya minta tolong di bantu, ” Ungkap,IDA FARIDA,Selaku Kadis BPMD Kabupaten bekasi.
( SAM LUBIS / SULE ).