Home / Nasional / Bupati Pekalongan Resmikan Pembangunan Pasar KedungWuni

Bupati Pekalongan Resmikan Pembangunan Pasar KedungWuni

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190801 WA0132 - Bupati Pekalongan Resmikan Pembangunan Pasar KedungWuni

LENSA HUKUM

KABUPATEN – PEKALONGAN

Usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pasar Wiradesa dan Pasar Sragi, di hari yang sama yakni,Selasa (31/07/2019). Bupati Pekalongan KH.Asip Kholbihi,SH.,M.Si juga secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan Pasar Kedungwuni Blok D,E dan I.

Acara dihadiri Camat Kedungwuni beserta Muspika,Lurah Kedungwuni Timur,para tokoh agama dan masyarakat setempat serta para perwakilan pedagang.

LensaHukum.co.id - IMG 20190801 WA0133 - Bupati Pekalongan Resmikan Pembangunan Pasar KedungWuni

Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa Pasar Kedungwuni sudah ada sejak dulu. Untuk itu, saatnya kini dibangun kembali guna mengikuti perkembangan zaman. Dalam pembangunan pasar Kedungwuni akan dilakukan secara bertahap karena biaya yang dibutuhkan sangat besar.

“ Pada hakekatmya pasar adalah tempat untuk para pedagang semuanya, hanya saja belum selesai pembangunanya. Untuk itu nanti di tahun 2020-2021 masih akan anggarkan lagi sekitar kurang lebih Rp 10 milyar termasuk membangun masjid, drainase, dan jalan. Eranya sekarang sudah berubah, lingkungan ini harus bersih, pasarnya harus baik. Insya Allah rejekinya tambah banyak dan masyarakat akan menikmati hasilnya,” Tegas,Bupati.

Oleh karena itu, kata Bupati, Pasar Kedungwuni harus kita tata agar berkualitas dan pedagangnya untung. Disamping itu, sebagai keunggulan lainnya karena Pasar Kedungwuni dekat dengan daerah produksi, lokasinya di tengah-tengah produksi pakaian. Sehingga, memiliki keunggulan komotitif terkait dengan harga.

LensaHukum.co.id - IMG 20190801 WA0131 - Bupati Pekalongan Resmikan Pembangunan Pasar KedungWuni

“Pembangunan Pasar Kedungwuni ini adalah untuk menambah kemakmuran masyarakat. Untuk itu saya mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar pembangunan pasar ini tepat waktu dan tepat mutu,” tandas Bupati.

Sementara itu Kepala Dinperindagkop dan UKM Kabupaten Pekalongan Ir. HB. Riyantini dalam laporannya menyampaikan bahwa pembangunan Pasar Kedungwuni Blok D,E, dan I dianggarkan biaya sebesar Rp 28 milyar dari APBD Kabupaten Pekalongan. Dan waktu pelaksanaan pembangunan pasar tersebut sekitar 150 hari kalender.

“ Kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2019 adalah pembangunan pasar Kedungwuni Blok D,E dan I,pembangunan drainase lingkungan, pembangunan jaringan hidran, dan pembangunan jaringan air bersih, ” kata Tining.

 

( HARIS )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.