LENSA HUKUM
CIKARANG UTARA – KABUPATEN BEKASI
Acara Sosialisasi Pemilihan kepala Desa Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019 di adakan di hotel Grend cikarang Jababeka Raya,Cikarang Industrial Estate I,Cikarang Utara, Pasirgombong, Bekasi,Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara,Selasa (12/11/2019).
Acara tersebut dihadiri perwakilan polres motro Bekasi,Dandim 06 /09,11 camat,Kepala pengadilan negeri Cikarang,16 kepala desa,BPD kab Bekasi,kabid Maman Firmansyah,kepala bidang pemberdayaan masyarakat dan desa Drs.Ida Farida dan toko masyrakat.
Dari pemaparan pembawanacara makalah dalam pertemuan ini pembahasan pengaturan Undang-Undang dan peraturan lembaran negara,peraturan menteri dalam Negeri.
1. Dasar penyegaran,satu UU No 43 thn 2014. Tentang desa.
2. Peraturan pemerintah No.43 thn 2014,tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 thn 2010,tentang desa lembaran negara republik Indonesia tahun 2014,No.1,2,3, tambahan lembaran negara no 55,39 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.47 THN 2019 tentang perubahan di atas peraturan No.43 THN 2014,tentang peraturan dan selanjutnya.
Sambuatan Drs.Frida ( kbppd) 2020 yang akan datang Desember Samapi Januari akan dia dakan pemilihan serentak 17 desa dan 11 Kecamtan di kabupaten Bekasi,kita akan membantu memberikan saran pemasukan penyuluhan regulasi dan menyusun regulasi Jagan Samapi terulang kembali pada pemilihan lalu itu harapan saya dan pemilihan dilaksanakan tanggal 19 – 2010 dilaksanakan 16 desa dan angaran yang di akulasikan 5 milyar dan setiap untuk biaya pendaftaran dan paniatia pencalonan kepala desa sekitar 300 JT,semoga calon Kepala Desa untuk nanti tidak bayak mencalonkan, ” Ucapnya.
( MARIAM )