LENSA HUKUM
KABUPATEN PEKALONGAN
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),berencana akan menghilangkan jabatan aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV.
Wacana ini dikomentari oleh Bupati Pekalongan KH.Asip Kholbihi,SH.M.Si dan Sekda Kabupaten Pekalongan Dra.Hj.Mukaromah Syakoer,MM,usai melaksanakan upacara peringatan HUT Korpri ke 48 tahun 2019,di Alun-alun Kajen,Jum’at, (29/11/2019) pagi.
Bupati Pekalongan KH.Asip Kholbihi mengatakan pihaknya saat ini masih dalam pendataan mengenai wacana hal tersebut.
” Kita sedang menunggu restrukturisasi eselon 3 dan 4 yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Formulanya seperti apa kita masih menunggu,” kata Bupati KH.Asip Kholbihi.
Menurutnya,selama aturan ini belum turun secara jelas,maka akan menjalankan roda pemerintahan dengan model eselonisasi.
” Model eselonisasi yang selama ini berjalan masih cukup efektif untuk di Kabupaten Pekalongan,” ungkapnya.
Sementara itu,Sekda Kabupaten Pekalongan Mukaromah mengatakan pihaknya sudah diminta Kemenpan RB untuk mendata berapa jumlah eselon III dan IV di masing-masing Kabupaten dan Kota.
” Namun surat edaran itu jelas,untuk eselon III seperti camat,lurah,kepala kantor,kepala UPT tidak hilang. Ini kami masih mendata dan akan segera laporkan ke Kemenpan,” katanya.
Mukaromah menambahkan,ada 8 ribu ASN struktural di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
1.” 50 persennya ialah eselon golongan III dan IV, ” Tambahnya.
( BAMBANG )