Home / Nasional / Simulasi Manasik Haji Kecil Di ikuti Oleh 7547 Siswa Paud Se Kabupaten Tegal

Simulasi Manasik Haji Kecil Di ikuti Oleh 7547 Siswa Paud Se Kabupaten Tegal

 

LensaHukum.co.id - IMG 20191130 WA0066 - Simulasi Manasik Haji Kecil Di ikuti Oleh 7547 Siswa Paud Se Kabupaten Tegal

LENSA HUKUM

SLAWI – KABUPATEN TEGAL

Bertempat di Lapangan Pemda Kabupaten Tegal. Acara dilaksanakan kegiatan Gebyar Simulasi Manasik Haji Kecil untuk siswa PAUD dari 18 kecamatan se kabupaten Tegal,Sabtu (30/11/2019).

LensaHukum.co.id - IMG 20191130 WA0064 - Simulasi Manasik Haji Kecil Di ikuti Oleh 7547 Siswa Paud Se Kabupaten TegalAcara simulasi haji kecil diikuti 7547 siswa dan orang tua total menjadi 15.000an,terselenggara berkat kolaborasi Himpaudi Kabupaten Tegal dengan PT.Dexa Medica. Peserta terbanyak dari kecamatan Bumijawa,yaitu 971 siswa,sedangkan untuk kecamatan Pagerbarang mengirimkan paling sedikit hanya 110 siswa PAUD.

Untuk mengikuti kegiatan ini dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 27.000 per peserta.
Menurut Ketua Penyelenggara,Tumpal Sinaga,SH, yang juga sebagai perwakilan PT Dexa,kepada awak media LENSA HUKUM,bahwa simulasi manasik haji kecil di kabupaten Tegal adalah merupakan kali kedua,bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan anak serta mencapai anak usia dini yang sehat cerdas dan ceria.

LensaHukum.co.id - IMG 20191130 WA0063 1 - Simulasi Manasik Haji Kecil Di ikuti Oleh 7547 Siswa Paud Se Kabupaten TegalDengan jumlah pengunjung sekurang-kurangnya mencapai 15.000an memang sempat terlihat agak kurang tertib,karena para peserta datang dan mengantri bukan dalam rombongan per kecamatan,namun berdasarkan lembaganya,sehingga agak kesulitan mencari rombongan per kecamatan.

LensaHukum.co.id - IMG 20191130 WA0065 1 - Simulasi Manasik Haji Kecil Di ikuti Oleh 7547 Siswa Paud Se Kabupaten TegalKarena sebagian besar tidak menggunakan pengenal yang mudah dilihat. Menyinggung kondisi tersebut,Miftah Fakhrudin,S.Pd,selaku ketua Himpaudi Kabupaten Tegal berharap,bahwa kegiatan seperti bisa kami aplikasikan di lembaga, atau mungkin per kecamatan masing-masing,agar tidak terfokus di kabupaten. “ Sebab sebagus apapun konsepnya,kegiatan dalam skala yang lebih luas, tentu kendalanyapun akan lebih banyak ” tutur Miftah mengakhiri wawancaranya.

 

 

 

 

( ANDI IRIANTO )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.