Home / Sosial & Budaya / Di Duga Oknum Rukun Tetangga (RT) Perumahan BKI Menolak Pengangkutan Sampah Bagi Warga Yang Belum Membayar Iuran

Di Duga Oknum Rukun Tetangga (RT) Perumahan BKI Menolak Pengangkutan Sampah Bagi Warga Yang Belum Membayar Iuran

LensaHukum.co.id - IMG 20191224 WA0024 - Di Duga Oknum Rukun Tetangga (RT) Perumahan BKI Menolak Pengangkutan Sampah Bagi Warga Yang Belum Membayar Iuran

LENSA HUKUM

SUKATANI – KABUPATEN BEKASI

Masalah sampah menjadi momok yang sangat krusial di Kabupaten Bekasi.
Salah satu nya di wilayah Perumahan Bumi Kahuripan Indah ( BKI) tepat nya di Gg Merpati 11 Rt 01 Rw 10 Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi,Selasa (24/12/2019).

Di mana salah satu Warga yang tinggal di Blok D 11 no 32 Rt 01/011 yang sangat kecewa dengan ulah pengangkut sampah yang tidak mau mengangkut sampah di karenakan instruksi dari Ketua RT dengan dalih belum bayar iuran.

LensaHukum.co.id - IMG 20191224 WA0023 - Di Duga Oknum Rukun Tetangga (RT) Perumahan BKI Menolak Pengangkutan Sampah Bagi Warga Yang Belum Membayar IuranMenurut salah satu narasumber Sebut aja Mamah Amel menjelaskan kepada Awak Media ” bang kenapa sampah saya tidak di angkut!!! Bilang Pak RT dulu Bu ucap Pengangkut sampah,padahal saya tidak nunggak bayar iuran sampahnya, bulan ini saja yang belum karena belum ada yang datang kerumah biasa nya datang nagih, ” Pungkasnya.

Dalam pantauan awak media ada beberapa warga yang sampah nya tidak di angkut padahal iurannya tidak sampai menunggak di atas dua bulan. Di kutip dari warga uang sampah dan keamanan Rp 35000 / bulan dan jumlah KK di RT 01/10 sekitar kurang lebih 210 KK kalau di kalkulasikan 35000 x 210 = 7.350.000 per bulan.

Hal ini jelas masih ada khas untuk bisa menutupi dari beberapa warga yang belum bisa bayar iuran dan patut dipertanyakan kepada Ketua RT kemana anggaran nya.

LensaHukum.co.id - IMG 20191224 WA0020 - Di Duga Oknum Rukun Tetangga (RT) Perumahan BKI Menolak Pengangkutan Sampah Bagi Warga Yang Belum Membayar IuranDan ini jelas sangat memberatkan dan merugikan warga,selain sampah yang makin hari menumpuk dan menimbulkan bau,akan menambah masalah baru. Peraturan yang sepihak tanpa di sosialisasikan kepada warga terlebih dahulu.

Agung selaku ketua RT menjelaskan kepada awak media melalui pesan Whatsapp bahwa kejadian ini atas laporan pengurus RT di gang masing masing dan kesepakatan Ketua RT dan pengurus,jelasnya.

Dengan adanya kejadian seperti ini seharus nya Ketua RT menjadi tempat pelayanan warga,bukan malah sebaliknya,mempersulit warga karena sampah yang tidak di angkut.

Sampai berita ini diterbitkan wartawan akan mengkonfirmasi AAN selaku Kepala Desa Sukahurip.

 

 

 

( HERU )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240720 232304 Gallery 310x165 - Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI  lensahukum.co.id Ketua paguyuban Cluster kyra Residence 3, Lukman hakim,SH. Bersama …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.