LENSA HUKUM
TAMAN RAHAYU – KABUPATEN BEKASI
Kepala desa dan Babinsa Bimaspo dan jajarannya beserta masyarakat sekitaran kurang lebih 200 orang megadakan pemasangan plang di tanah Ontel bin Teran,Sabtu (22/02/2020).
Dari keterangan ahli waris Ontel bin Teran Gunawan alias Kiwi sesuai Buku C tahun 1960 No.952 Persil 56 di Kampung Serang Rt 03/03 Desa Tamanrahayu dan surat peryataan bahwa tanah kami di akui oleh kepala desa H.Abdul Wahid dan ditanda tangani oleh beliau. Bahkan kami sudah melakukan laporan sesuai Laporan Polisi Nomor 1106/687-SPKT/K/XII/2018/Restro Bekasi tanggal 13 Desember 2018, ” Ucapnya.
Akan tetapi proses Hukum masih berjalan dan saya sudah terima pertama SP2HP dan SP2HP yang kedua dan kepala desa sudah di nyatakan bersalah dan sempat di penjara selama 14 hari,pada hari ini sabtu tanggal 23/02/2020. Kepala desa beserta Babinsa dan kepolisian Polsek Setu beserta masyarakat sekitaran kurang lebih 200 orang mendatangi tanah kami untuk memasang plang dengan tulisan tanah ini tanah pemakaman umum desa Tamanrahayu saya sempat mempertanyakan izin nya mana kalau ini tanah TPU akan tetapi kepala desa diam,kami di datangi begitu bayak kami tidak mundur Karana kami benar, ” Ucapnya.
Kami mempertanyakan Hak kami dan kami orang tidak mampu dan kami di posisi yang benar kepala desa yang seharusnya dia mencontohkan mengajari warganya lebih pintar bukan membodohi. Kami ini orang bodoh dan kalau ditanya proses hukum ini kami tidak pakai pengacara kami tidak punya uang dan tidak mampu untuk bayar pengacara biar lah proses hukum berjalan saya percaya dengan hukum ini dan ini tanah leluhur kami ini saksi saksinyan.
Sampai kapan pun,kami akan mempertahankan tanah leluhur kami dan kami teraniaya dengan pemasangan palang itu tanaman bapak kami di rusak dan kami sekeluarga kurang lebih sepuluh orang merasa teroma atas kejadian ini karna 200 orang mendatangi kami dan aparat setempat. Harapan saya pemerintah Jagan tutup mata atas apa yang saya alami lihat orang tua kami yang tua ini, ” Ucapnya.
Kepala desa taman Rahayu H.Abdul Wahid mengatakan kita mengadakan musdes musyawarah desa dan langsung atas kesepakatan semuah langsung kelapangan memasang plang “memang kita belum dapat izin dan peryataan dari dinas lahan tersebut tanah TPU, hanya peryataan dari tokoh disini dan dia bisa menjelaskan semuhnya hanya bicara bukan berarti tertulis, ” Ucapnya kades.
Yang jelas pemakaman itu sebelum tahun itu bahkan di ‘bender plang di tulis tahun 1942 memang sudah ada di tanah pemakaman. Dan untuk leter Cmya ada di desa kita Karana sudah pemecahan dari desa Tamansari Bahakan dua minggu kemaren sudah kita kirim kedia jawaban leter C atas nama ontel memang tidak terdaptar di leter C taman Rahayu, ” Ungkapnya.
Yang jelas waktu itu saya di unjukin leter C taman sari tetapi tidak di tanda tangani oleh kepala desa yang sekarang kosong tidak ada tanda tangan oleh desa kalau tulisan Ontel Binteran nya ada jaya tidak di tanda tangani memang kita di proses di Polres kabupaten Bekasi karena saya mungkin,pernah membuat akte wakaf terapi sekarang sudah di batalin melalui proses pengadilan dan masalah saya di masukan di sel selama 14 hari saya gak tau dan gak gerti saya hanya menginap saja apa pasalnya mana di langgar wakaf apa ontel saya gak gerti, ” Ucap,kades.
( MARIAM )