Home / Nasional / Walikota Tegal Terapkan Local Lockdown Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19)

Walikota Tegal Terapkan Local Lockdown Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19)

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200327 WA0160 - Walikota Tegal Terapkan Local Lockdown Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19)

LENSA HUKUM

KOTA TEGAL

Walikota Tegal H.Dedy Yon Supriyono,SE.MM,mengatakan akan segera menerapkan kebijakan Local Lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) saatkonferensi pers di Balai Kota Tegal Rabu, (25/03/2020).

Kebijakan local lockdown secara resmi akan diberlakukan mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020. Dengan penerapan kebijakan itu, akses masuk ke Kota Bahari itu tidak lagi akan ditutup menggunakan water barrier seperti yang diterapkan di sejumlah titik sebelumnya.

Pasalnya,akan ditutup dengan menggunakan beton movable concrete barrier (MBC). ” Termasuk seluruh wilayah perbatasan akan kita tutup,tidak pakai water barrier namun MBC beton. Yang dibuka hanya jalan provinsi dan jalan nasional, ” Ujar,Dedy Yon. “ Tak hanya pemblokiran jalan,pemadaman lampu pada ruas jalan protokol seluruh kota di malam hari juga akan diberlakukan selama kebijakan itu dijalankan ” Tambahnya.

LensaHukum.co.id - IMG 20200327 WA0161 - Walikota Tegal Terapkan Local Lockdown Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19)Kebijakan ini diambil setelah salah seorang warga Kota Tegal,Agus Salim (34) asal Slerok kecamatan Tegal Timur yang baru pulang dari Abu Dhabi dinyatakan positif positif Covid-19 setelah dirawat di RS Kardinah Kota Tegal sejak 16 Maret 2020.Dedy mengatakan,kebijakan local lockdown yang diambil tersebut akan resmi diberlakukan mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.

Dengan adanya kebijakan itu,akses masuk ke Kota Bahari itu tidak lagi akan ditutup menggunakan water barrier seperti yang diterapkan di sejumlah titik sebelumnya. Dinas Kesehatan Kota Tegal hingga Kamis (26/3/2020) mencatat ada 41 ODP (Orang Dalam Pemantauan) 13 PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang dirawat di rumah sakit Kota Tegal, 1 orang PDP meninggal dunia dan 1 positif Covid-19.

 

 

 

 

( ANDI IRIANTO )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.