Home / Nasional / KCD Pendidikan Wilayah III Kota Dan Kabupaten Bekasi Intruksikan Tidak Memaksa Iuran SPP Dalam Situasi Covid 19

KCD Pendidikan Wilayah III Kota Dan Kabupaten Bekasi Intruksikan Tidak Memaksa Iuran SPP Dalam Situasi Covid 19

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200422 133500 Gallery - KCD Pendidikan Wilayah III Kota Dan Kabupaten Bekasi Intruksikan Tidak Memaksa Iuran SPP Dalam Situasi Covid 19

LENSA HUKUM

KABUPATEN BEKASI

Bencana Wabah Covid-19 Sangat Menyusahkan Masyarakat,Siswa Diliburkan Belajar Dirumah Namun Pihak Penyelengara Sekolah Negeri Di Kabupaten Bekasi Tetap Memungut SPP dari orang tua siswa disaat Masyarakat susah,Selasa (21/04/2020).

Pasalnya,Bayak keluhan masyarakat,saat ini akibat Folemik Wabah Virus Corona Covid 19,diantaranya pemutusan Kerja kontrak,pedangang yang berkurang langanan,Sopir ojol,pengangguran semakin bayak. Namun Hal ini sekolah SMA Negeri tetap memberikan selambaran iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP),kepada Wali Murid dengan cara lewat transfer.

Bahkan keluhan ini pun di ungkapkan di sebuah status akun dan banyak sebagian ibu-ibu yang curhat terkait bayaran iuran spp pada saat wabah corona dimana keluhan nya adalah kesusahan dan bayar iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan SPP. Dari chat ada yang mampu ada yang tidak mampu bayar iuran.Mereka menanyakan apakah ada kebijakan saat ini untuk sekolah SMA dan SMK dari pemerintah atau Mendikbut atau provinsi jawa barat .

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200422 134451 Gallery - KCD Pendidikan Wilayah III Kota Dan Kabupaten Bekasi Intruksikan Tidak Memaksa Iuran SPP Dalam Situasi Covid 19Kepala Cabang dinas (KCD) wilayah III,saya sudah mengintruksikan kepada MKKS kabupaten dan kota Bekasi,untuk sementara tidak memaksa tentang keuangan pembayaran,karena itu juga intruksi dari ibu Kepala Dinas,itu saya sampaikan sudah dua minggu yang lalu dan hampir sembilan puluh sembilan persen mentaatinya,jadi itu sifatnya kasuistik dan saya sudah memanggil kepseknya,beliau menyadari hal itu,saya sebebarnya sudah menyerahkan kepala seksi,tapi karena kondisinya seperti ini jadi Kepala Seksi belum mendatangi kesekolahnya,jadi itu tanggapan cabang dinas III trima kasih atas perhatianya,emoga ini menjadi bahan evaluasi kami, ” Tegas,Casmadi,Kepala Cabang Dinas (KCD).

 

 

 

 

Lembaga KPK Pasudan Inteleje Tim Dua Marihot angakat bicara terkit bayaran iuran di tengah polemik virus corvid 19. Sekekolah saat ini libur dan belajar di rumah saya rasa angaran di sekolah tidak sama pada saat sekolah masuk ia setidaknya irit listrik tidak di pakai AC dan air. Tidak ada photo copy dan lain -lain. Jadi apa lagi yg di angarkan.. Sedang dana bos kita ada,jangan di keadaan saat ini jagan jadi ajang bagi para pengajar alasan beli faket internet buat belajar online di leptop kita tau internet paket sebulan paling mahal 100 Rb. Kali berapa guru.

Apakah dana bos dan bantuan pemerintah masih kurang. Saat ini coba rasakan keluhan wali murid dan masyarakat. Mereka inggin anaknya pintar belajar dengan harapan di sekolah negeri milik pemerintah ada kebijakan saat ini dan nanti.

Dampak pandemi adanya wabah virus corvid 19,dengan berdampak besar kepada masyarakat secara ekonomi yang mengalami kesulitan untuk mencari nafkah, bahkan ada yang Diberhentikan dari pekerjaan/PHK,pedagang Dan ojol juga merasakan hal ini,Di tengah polemik Wabah virus Corvid19,Ada Komite Sekokah SMA 3 tambun selatan memberikan pemberitahuan melalui surat edaran kepada wali murid sekolah untuk membayar SPP bulanan melalui transfer ke rekening.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200419 151320 WhatsApp 1 - KCD Pendidikan Wilayah III Kota Dan Kabupaten Bekasi Intruksikan Tidak Memaksa Iuran SPP Dalam Situasi Covid 19Pembayaran SPP Dan peserta didik IBP melalui transfer A/n : Komite No Rekening: 000667404100 Bank jabar Banter Atas nama Komite Sekolah lewat selembar pemberitahuan dari Komite. Dan disetujui tanda tangan oleh setiap kepala Sekolah SMA N Tambun Selatan,terkait hal surat edaran itu apa kebijakannya seharus nya kita harus mengerti dengan kondisi saat ini.

Terkait Masalah yang dihadapi pada masa pandemi covid-19 dengan adanya himbauan dari pemerintah pusat agar untuk stay at home,juga menginstruksikan meniadakan ada nya Angsuran/pungutan, supaya diberhentikan dulu supaya tidak menyusahkan masyarakat secara ekonomi.

Atas sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.  Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar agar dipahami dengan jelas dengan dampaknya pandemi covid-19.

Adanya Sumbangan melalui komite sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa,tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Sesungguhnya tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal ini peserta didik atau orang tua/wali selama syarat dan ketentuannya sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam permasalahan yang dihadapi sekarang serta peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan,kecukupan dan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Maka penting menyusun kebijakan agar hal tersebut dengan adanya pandemi covid-19 tidak melibatkan masyarakat dalam hal ini akan dampak kesulitan.

Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain didasarkan pada perencanaan operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan,tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis,menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.

Namun sebelum kebijakan itu digulirkan perlu dilakukan kajian secara mendalam, uji publik dengan melibatkan masyarakat termasuk didalamnya orang tua/wali murid dan/atau komite sekolah,serta berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait termasuk didalamnya Kementerian Pendidikan dan Dinas pendidikan,agar saat  kebijakan tersebut sudah diputuskan tidak menciderai hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan di saat permasalahan yang dialami sekarang supaya untuk dievaluasi.

 

 

 

 

 

( MARIAM / TIM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250517 WA0004 310x165 - Aksi Demo Puluhan Wartawan di Pemkot Tangsel

Aksi Demo Puluhan Wartawan di Pemkot Tangsel

  LENSA HUKUM Ciputat – Kota Tangerang Selatan. lensahukum.co.id Puluhan Wartawan melakukan aksi Demo didepan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.