LENSA HUKUM
CIKARANG PUSAT – KABUPATEN BEKASI
FPHI ( Front Pembela Tenaga Honorer Indonesia ) melakukan aksi di depan komplek perkantantoran Pemda Kabupaten Bekasi,Senin (13/07/2020).
Pasalnya,aksi ini guru honorer melakukan orasi dengan menggunakan 2 mobil komando untuk menuntut kepada Bupati kabupaten Bekasi untuk menghapus beberapa point yang di duga akan merugikan tenaga honorer di kabupaten Bekasi dan menuntut kesejahteraan tenaga honorer.
Guru dan beberapa instansi tenaga honorer menuntut untuk di hapusnya beberapa point disurat tugas diantaranya point 4 dan point 5 karena sangat merugikan dan juga menggantung nasib tenaga honorer.
Isi point 4 yang dianggap merugikan ” Tidak dilakukan perjanjian kerja kembali” sedangkan saat ini Pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK) non ASN belum ada perjanjian kerja dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan isi point 5 ” Jabatan akan diisi oleh ASN ” yang tertera pada Surat Penugasan (SP) yang di terbitkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan point tersebut dianggap sangat merugikan tenaga pendidikan non ASN.
Dalam tuntutan ini mereka memperjuangkan kesejahteraan nya dengan meminta gaji menjadi UMK kabupaten Bekasi demi kelayakan kehidupan di masyarakat.
Abun suhendi sebagai tenaga pendidik honorer di wilayah kecamatan Sukatani mengatakan kami meminta hak kami sebagai tenaga honorer di Kabupaten Bekasi dan berharap Dinas terkait mempertimbangkan tuntutan kami tenaga honorer, ” Pungkasnya.
( MARIAM )