Home / Nasional / Fasilitator Mengadakan Musyawarah Pembangunan Stadion Mini Karangbahagia Kabupaten Bekasi

Fasilitator Mengadakan Musyawarah Pembangunan Stadion Mini Karangbahagia Kabupaten Bekasi

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200730 WA0057 1 - Fasilitator Mengadakan Musyawarah Pembangunan Stadion Mini Karangbahagia Kabupaten Bekasi

LENSA HUKUM

KARANGBAHAGIA – KABUPATEN BEKASI

Lensahukum.co.id

Tim Fasilitator mengadakan musyawarah untuk penentuan stadion mini Karang Bahagia di aula kantor Desa Karang Anyar dengan mengundang seluruh elemen masyarakat,mulai dari warga, lembaga dan juga ormas yang berada di wilayah kecamatan Karangbahagia,Kamis (30/07/2020).

Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh Muspika Karangbahagia H.Karnadi dan Kepala Desa Arnih Aryani serta jajaran dan beberapa perwakilan dari desa desa yang berada di wilayah kecamatan Karang Bahagia.

Para tamu dari tokoh masyarakat pun sangat antusias karena Karangbahagia akan memiliki stadion seperti kecamatan yang lainya.

LensaHukum.co.id - IMG 20200730 WA0056 - Fasilitator Mengadakan Musyawarah Pembangunan Stadion Mini Karangbahagia Kabupaten BekasiPada sambutanya Arnih mengatakan sangat mendukung dengan adanya pembangunan stadion ini karena bisa menjadi wadah untuk warga bisa menggunakan stadion ini untuk mengembangkan olahraga di wilayah Karang Bahagia.

Muspika Karang Bahagia H.Karnadi sangat mengapresiasi antusiasnya para warga dan perlu di ketahui pembangunan ini juga hasil dari musrembang 7 desa yang ada di Kecamatan Karang Bahagia.

Camat Karnadi pun meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk kelancaran pembangunan ini karena peran serta masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pembangunan dan ada 2 cara untuk merealisasikan pembangunan stadion ini melalui jalur Musrembang dan Pokpid agar pembangunan ini bisa terealisasikan dan akan mendorong terus agar direalisasikan di TA 2021.

LensaHukum.co.id - IMG 20200730 WA0055 - Fasilitator Mengadakan Musyawarah Pembangunan Stadion Mini Karangbahagia Kabupaten BekasiOman selaku ketua tim fasilitator gagasan ini semata-mata untuk warga karang bahagia makanya kami mengundang seluruh perwakilan desa agar mendapatkan titik sentral stadion ini, agar seluruh warga karang bahagia memiliki akses yang sama jarak tempuh ke stadion karang bahagia ini.

Dan hasil musyawarah ini menghasilkan kesepakatan memilih 3 titik untuk diajukan kepada pemerintah daerah diantaranya pebatasan Desa Karang Setia dengan Desa Karang Anyar,perbatasan Desa Karang Anyar dengan Desa Karang Bahagia dan perbatasan Desa Karang Bahagia dengan Desa Karang Satu.

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.