LENSA HUKUM
KARAWANG
Lensahukum.co.id
Sejumlah 485 Orang Warga Binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Karawang terekapitulasi peroleh Remisi Umum dari 892 orang yang menjadi penghuni Lapas per tanggal 17 Agustus 2020,yang terdiri dari tahanan 64 Orang dan Napi 828 Orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Lenggono Budi,selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kabupaten Karawang,dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke-75 Tahun.
Lenggono Budi juga,selaku Kepala Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang, mengungkapkan kepada para Awak Media di halaman depan Lapas Kelas IIA Karawang,saat ” Jumpa Persnya “,menyampaikan bahwa dari 485 Napi yang mendapatkan besaran remisi 1 bulan sampai 6 bulan dengan rekapitulasi remisi umum I (RU – I) sebanyak 457 orang.
Sedangkan remisi umum (RU – II) hanya 1 orang, (RU I + RU II + Subsider 27 = 485 Orang)
“ Terpaksa undangan kami batasi dan sangat terbatas, diantaranya hanya ditujukan kepada Bupati Karawang juga kepada beberapa kepala dinas yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan warga binaan, ” Tutur,Pria yang terlihat ramah tersebut.
Acara yang di gelar bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ini (17/08/20),tidak seperti tahun – tahun sebelumnya,yang hanya di hadiri Bupati Karawang dr.Hj.Cellica Nurrachadiana serta beberapa Kadis yang bersangkutan,berjalan dengan lancar dan penuh makna perjuangan.
Mengingat masih dalam suasana Pandemi tentunya gelaran acara ini,berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, ” Ungkap,Kalapas saat mengakhiri Jumpa Persnya.
( OPIK )