LENSA HUKUM
KARANG ANYAR – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim),kabupaten Bekasi Makanya mulai tahun ini ada 2.710 unit rumah diperbaiki,kemudian di tahun 2021 direncanakan 5.000 unit rumah dan asumsinya di tahun 2022 dengan sisa hanya 3.630 unit rumah lagi yang bisa diperbaiki dari sumber anggaran APBD Kabupaten Bekasi,APBD Provinsi Jawa Barat dan anggaran dari Kementerian PUPR, ” Ulasnya.
Kabid Budi juga menjelaskan,bahwa program perbaikan Rutilahu tidak termasuk dalam program yang terkena refocusing,sehingga anggaran tidak dialihkan untuk penanganan pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.
Pasalnya,Dengan anggaran itu,setiap rutilahu akan mendapat Rp20 juta dengan rincian untuk pembelian bahan bangunan Rp17,5 juta dan sisanya Rp2,5 juta untuk jasa tukang, ” Ujar,Kabid,Budi.
” Saat media Lensa hukum,melihat kegiatan Rutilahu di desa karang anyar kecamatan karang bahagian dari beberapa narasumber pemilik rumah yang mendapatkan dana Rutilahu,bahwasanya kami mendapatkan bantuan dana Rutilahu 20 jt . 17,5 jt dan 2,5jt buat tukang dan barang bangunan di belanjaan oleh LPM desa Dan barang yang baru di belikan semen tiga roda 15 dan, pipa pralon 3 batang , papan cor 12 lembar , besi cor ukuran 8 cm , ebel 2 kubik,paku 6 kg ,balik 5/10 baru dua batang , semen MU 4 sak. Kusen jendela dua pintu satu. Bambu beli sendiri bahkan genteng yang bekas rumah saya tidak dapat yang baru, ” Ucapnya.
Dan béda dengan keterangan pak inisial MR yang mendapatakan hebel 5 kubik ukuran 7 ,pasir 3 kijang , kusin jendela 2 lobang ,batu sprint 1 , papancor 12 lembar,paku 4 kg,kawat 3 kg ,semen tiga roda 15 dan semen MU 4 sak,karamik 15.dan kita bon material tidak diberikan hanya catatan tanpa harga, ” Ucapnya.
” LPM Elis petugas LPM dari desa karang anyar saat di mintai keterangan terkait angaran Rutilahu dan nota bon balanja dimana material pembelianya…??? Terkait pembelanjaan tersebut tidak menjawab sms serta Whatsaap dari Media Lensa Hukum.
Dalam hal hanya di baca dan memblokir Whatsaap dari Media Lensa hukum. Ada apa LPM memblokir Whatsaap Media….??? Hal ini menjadi Tanda tanya…???.
Padahal Keterbukaan informasi Publik serta Konfirmasi dari Media itu tidak diperlukan….??? Dalam hal ini sama saja mempersulit media sebagai poksi jurnalis pencari berita terhalang dengan tidak menjawab pertanyaan dari Media bahkan memblokir.
Jelas LPM desa karang anyar dengan tidak bisa memberikan informasi publik kepada media ada apa ?? Dan kenapa?? Apakah ada Dugaan mempermainkan angaran Dana Rutilahu…???
( MARIAM / RUDI )