Home / Nasional / Diduga Dicemarkan Nama Baiknya PT. CSM Polisikan Oknum Media Online

Diduga Dicemarkan Nama Baiknya PT. CSM Polisikan Oknum Media Online

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200916 WA0045 - Diduga Dicemarkan Nama Baiknya PT. CSM Polisikan Oknum Media Online

LENSA HUKUM

KARAWANG

Lensahukum.co.id

PT. CSM tetap ingin melanjutkan perkara dugaan pencemaran nama baik perusahaannya oleh salah satu oknum perusahaan media online,yang menurutnya telah menjustifikasi dengan mengatakan perusahaannya itu ” Perusahaan Bodong “.

Hal tersebut disampaikan oleh Ibrahim selaku Business Development Manager PT CSM, Rabu Siang ini (16/09/20) melalui pesan singkatnya.

Menurut Ibrahim juga,bahwa pertemuan yang dilakukannya Selasa kemarin (15/09/2020) di Kantor PT. CSM dianggap percuma,karena disampaikan juga oleh Ibrahim itikad baik ” Oknum Media Online ” dianggap sudah basi/telat dan dianggap sudah tidak relevan untuk memperbaiki nama baik perusahaannya,karena sebelum pihak ” Oknum Media Online tersebut ” datang dan mengklarifikasi semuanya,Ia telah membaca 4 Berita susulan yang dianggap sangat menyudutkan pihak PT CSM,hingga berdampak menimbulkan sentimen negative dari beberapa mitra PT CSM.

” Kami (PT. CSM) akan tetap fokus untuk mempolisikan masalah ini,dengan terduga (Salah satu oknum media online), ” Tegasnya.

Ia juga menambahkan,realese terbaru yang dibuat oleh terduga tidak akan menyurutkan pihak PT.CSM untuk tetap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum, apalagi disampaikannya juga, di berita terbarunya tersebut ‘Mereka’ mencoba membangun opini baru, yang mencemarkan nama baik PT. CSM merupakan oknum yang berurusan langsung dengan si pelamar kerja.

“Jadi bagi kami, tidak diperlukan lagi pembelokan opini di luar untuk melakukan pembenaran bagi media online tersebut karena kita masih bernafsu untuk membawa media online tersebut ke ranah hukum,”ujar Ibrahim.

Disamping itu, Ibrahim juga menjelaskan bahwa ‘AH’ dan ‘ML’ merupakan pihak – pihak yang bersifat internal, menurutnya juga hal – hal yang berkaitan dengan ‘AH’ dan ‘ML’ bisa diselesaikan scara internal dengan caranya sendiri dan tidak perlu melibatkan publik.

” AH dan ML tidak terkait dengan pencemaran nama baik, maka dari itu hal – hal yang terkait dengan mereka tidak perlu dipublish,”pungkasnya.

” Sekali lagi,kita PT.CSM tidak mau ” Mengkambing Hitamkan ” AH dan ML di perkara pencemaran nama baik, ” Tambahnya,lagi.

 

 

 

( OPIK )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.