LENSA HUKUM
SUMENEP – MADURA
Lensahukum.co.id
Polres Sumenep menggelar razia minuman keras (miras) di salah satu rumah makan JBL dan rumah makan lainnya pada hari Jum’at (16/10/2020) .
Pasalnya,sekitar jam 20.00 Wib,malam,Hasilnya puluhan miras jenis Soju dan sejumlah minuman beralkohol lain berhasil disita dari Resto dan Cafe JBL yang terletak di Jl.Seludang No.8 Kelurahan Pajagalan Kota Sumenep Madura.
Disebutkan oleh sumber terpercaya,bahwa saat didatangi pihak kepolisian,ditemukan sejumlah minuman keras yang mayoritas bermerk Soju,Polres Sumenep mengamankan satu buah kardus minuman keras berjenis Soju dan beberapa merk lainnya.
” Tadi saya lihat pihak polres mengamankan beberapa jenis minuman keras salah satunya merk luar negeri, ” Jelasnya.
Masih menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa barang bukti minuman keras tersebut didapatkan di salah satu ruangan di dapur.
” Minuman tersebut saya lihat di amankan dari dapur mas, ” Terangnya
Saat media ini menghubungi salah satu karyawan JBL membenarkan bahwa ada pihak polres mendatangi JBL dan mengamankan beberapa minuman keras,namun saat ditanya minuman keras apa yang disita karyawan tersebut enggan menjelaskan secara detail.
” Ya mas minuman Soju yang dibawa,namun saya tidak tahu berapa botol miras yang di amankan, karena saya fokus di kasir, ” Ucapnya,secara singkat.
Sementara itu saat Media Lensa Hukum mengkonfirmasi ke Kasubag Humas Polres Sumenep,AKP.Widiarti SH,ia membenarkan bahwa memang ada razia miras yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP.ACHMAD ROBIAL,S.E.S.I.K. salah satunya ke rumah makan JBL dan melakukan penyitaan 1 dos miras jenis Soju dan merk lainnya pada hari Jum’at 16 Oktober 2020 sekitar jam 20.00 wib. ” Benar,untuk jumlah BBnya saya konfirmasi dulu ” jawab AKP.Widiarti,SH.
Perlu diketahui bahwa keberadaan miras di Kabupaten Sumenep ini tidak diperbolehkan alias dilarang, pelarangan itu termuat dalam Perda Sumenep No. 03 tahun 2002,tentang ketertiban umum,disebutkan di Pasal 21 yang berbunyi :
” Bagi setiap orang, warung/toko atau tempat lainnya yang dengan sengaja menyediakan minuman minuman yang mengandung alkohol untuk dipakai tidak sebagaimana mestinya atau seseorang yang diketahui melakukan minum minuman beralkohol baik yang ditempat-tempat tertentu,warung maupun tempat lainnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yang disebabkan hilang kesadaran (mabuk) “.
Bahwa sanksinya terhadap rumah makan atau cafe (toko) atau lainnya yang melakukan pelanggaran penjualan miras ini adalah sebagaimana dipertegas pada :
PASAL 25 :
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selain ketentuan dalam pasal 16 dan pasal 19, diancam hukuman kurungan setinggi tingginya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Bahwa ada sanksi lain yang juga harus dilakukan, yaitu tentang pencabutan izin warung/toko atau rumah makan, sebagimana dipertegas pada :
PASAL 23 huruf d :
“ Mencabut izin bagi warung/toko yang diketahui telah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) pasal ini ”.
Selain dari Perda Sumenep No. 03 tahun 2002,secara umum tentang minuman yang dianggap membahayakan karena ada merk dari luar, yaitu : Minuman jenis Soju yang berasal dari Korea Selatan maka pihak yang memperjual belikan bisa dijerat dengan pasal umum di KUHP yaitu pasal 204,hal ini senada dengan penjelasan salah satu praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara,Syamsuri,SH,bahwa penjual minuman keras merk luar bisa di jerat pasal 204 KUHP dan ancaman hukumannya 15 tahun.
” Yang menjual merk luar negeri itu bisa dijerat pasal 204 KUHP dan ancaman hukumannya 15 tahun, ” jawab Syamsuri,SH.
( BAMBANG )