LENSA HUKUM
LOBBU SIKAM – TAPANULI UTARA
Lensahukum.co.id
Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara meminta kepada rekanan sebagai pelaksanaan proyek lapen di Taput jangan asal jadi saja yang diberikan Dinas PUPR oleh Kadis Dalan Simajuntak juga lapen Dana Desa yang dilaksanakan Kepala Desa, Rabu (18/11/2020).
Pasalnya,Hal itu ditegaskan LSM Patroli Hukum Indonesia Sahala Saragi kepada Lensa Hukum,menyahuti laporan lisan masyarakat Aek Toras Desa Lobu Sikkam Kecamatan Sipoholon ketika investigasi bersama Lensa Hukum di lokasi tersebut yang menyebutkan.
Proyek lapen sepanjang satu kilometer baru satu bulan siap dikerjakan sudah rusak retak – retak tergerus air sepanjang badan jalan yang terlihat tipisnya lapisan aspal diduga tidak sesuai bestek yang ada baik Panjang, lebar serta ketebalan tidak merata.
Ironisnya pelaksanaan proyek lapen tersebut sampai saat ini tidak diketahui sumber dananya siapa penanggung jawab pelaksanaanya apalagi Pengawas dan pimpronya karena tidak memakai plank proyek sesuai dengan ketentuan peraturan Presiden.
Dalam perbincangan di warkop warga menyebut ” Mungkin itu proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dikerjakan orang dekat penguasa ” dikwatikarkan tidak akan bertahan lama karena dikerjakan tidak profesional asal jadi saja, ” Keluh,warga.
Untuk itulah Sahala Saragi mewakili masyarakat tentunya sangat aspiratif terhadap keluhan masyarakat Taput korban ketidak becusan proyek asal jadi sehingga merugikan negara akibat kurangnya kwalitas lapen yang dilaksanakan pemborong siluman bahkan diduga curi start surat perintah mulai kerja belum terbit duluan proyek sudah tuntas.
Sahala pun menghimbau sekaligus meminta tegas kepada setiap rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Tapanuli Utara khususnya di Desa Lobu Sikkam agar meningkatkan kwalitas proyek sehingga penyaluran uang negara tidak sia – sia juga instansi terkait harus tegas mengawasi serta menegur pemborong.
( ALAIN DELON )