Home / Nasional / Oknum Pemborong dan Pengawas Dinas Binamarga Diduga Main Mata Kegiatan Normalisasi Kali Baru Warga Petani di Rugikan

Oknum Pemborong dan Pengawas Dinas Binamarga Diduga Main Mata Kegiatan Normalisasi Kali Baru Warga Petani di Rugikan

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20201123 224437 KineMaster - Oknum Pemborong dan Pengawas Dinas Binamarga Diduga Main Mata Kegiatan Normalisasi Kali Baru Warga Petani di Rugikan

LENSA HUKUM

KARANGSARI – KABUPATEN BEKASI

Lensahukum.co.id

Proyek Normalisasi Kali Baru yang berada di kampung Kalendroak tengah,Desa Karangsari,Kecamatan Cikarang Timur dikeluhkan warga Petani,Senin (23/11/2020).

Pasalnya,Kegiatan Proyek Normalisasi atau pengerukan Kali Baru yang berada di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi tersebut yang menelan biaya ratusan juta rupiah itu harus mengorbankan kebun tanaman serta sawah warga sekitar.

Pekerjaan Tanpa adanya Papan Proyek Berapa nilai Pagu di Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Kurangnya ketegasan atau diduga adanya main mata antara Oknum Pemborong dengan Pihak Pengawas dan PPTK Dinas Bimarga yang seharusnya menebus papan proyek dan memasang Papan Proyek di kegiatan Normalisasi kali Baru tersebut.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20201123 224515 KineMaster 1 - Oknum Pemborong dan Pengawas Dinas Binamarga Diduga Main Mata Kegiatan Normalisasi Kali Baru Warga Petani di Rugikan

(Bw),mengatakan dirinya sangat menyayangkan tindakan Pihak Pemborong atau Kontraktor yang tidak mau memberikan kompensasi kepada para petani yang sudah dirugikan lahan Petani dari tanaman singkong,bayem,pisang hingga padi saat ini di tumbangkan dan di lindas dengan alat Excavator guna kepentingan Normalisasi kali baru tersebut yang dikeruk sisi pinggirnya saja masih banyak eceng gondok yang numpuk, ” Ungkapnya.

” Ya kami sangat kecewa sebelum kegiatan dimulai tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ketua RT dan RW setempat pun tidak diberi tahu, langsung saja dikerjakan. Hal ini sangat menyayangkan tindakan Pihak Kedua yang ditunjuk sebagai Pekanan dari Dinas Terkait yang membidangi Pekerjaan Normalisasi pemerintah Kabupaten Bekasi, Yaitu Oknum Pemborong yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini, jangan asal buang Lumpur di lahan produktif kami. Pastinya kami selaku Para Petani menuntut ganti kerugian atas lahan saya yang sudah di penuhi dengan lumpur hasil pembuangan dari kali baru , Ujar, (BW) Selaku warga.

Ditempat terpisah awak Media Lensa Hukum,menemui salah satu warga (DD) yang mengeluhkan rusaknya jalan yang dilindas oleh Excavator yang memakai jalan umum tidak menggunakan mobil,malah jalan dari gelonggong sampai kalendroak sehingga merusak jalan umum menjadi hancur dan belah-belah, ” Ucap warga.

Yusuf Supriatna Selaku Ketua Tim Investigasi Divisi DPN LSM KAMPAK RI, (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia), ” Mengatakan kepada Media Lensa Hukum,  “ Menurut saya proyek ini bukan mensejahterakan rakyat,tapi malah bikin sengsara rakyat,lihat saja gara-gara normalisasi ini jalan umum rusak ancur,para petani dirugikan,lebih parahnya lagi tanpa ganti rugi,saat ini jelas penghasilan para petani menurun dratis, ” Ujarnya.

Lanjut Yusuf  ” Proses pengerjaannya pun diluar nalar karena hanya bagian sisi pinggir yang dikeruk dan tidak adanya Plang kegiatan,tidak menggunakan ponton.

” Bilamana suatu pekerjaan proyek yang di biayai oleh uang negara dan tidak adanya keterbukaan informasi publik,berarti sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),hal ini dapat merugikan pemerintah serta masyarakat.

” Saya meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengawas kegiatan harus kroscek ulang dan berperan aktif untuk kegiatan tersebut,dalam hal ini PPTK pengawas harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dan merugikan masyarakat dalam proses pengerjaan berlangsung, Dan Satu hal lagi yang paling Penting disetiap pekerjaan kegiatan Kewajiban Pihak Pemborong harus memasang Papan Proyek dengan berapa Anggaran Pagu,perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut berapa lama pekerjaan tersebut serta berapa nilai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) pekerjaan Anggaran Belanja Tahunan 2020 plang Papan Proyek kegiatan tersebut seharusnya si pasang. Berarti disini terlihat Kurangnya ketegasan atau diduga adanya main mata antara Oknum Pemborong dengan Pihak Pengawas dan PPTK Dinas Bimarga yang seharusnya menebus papan proyek dan memasang Papan Proyek di kegiatan Normalisasi kali Baru tersebut, ” Tegas, Yusuf selaku ketua .

 

 

 

 

( ARIF )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250508 223454 WhatsApp 310x165 - Toko Obat Keras ilegal Simpang Jalan Cut Mutia Bekasi

Toko Obat Keras ilegal Simpang Jalan Cut Mutia Bekasi

  LENSA HUKUM Margahayu – Kota Bekasi lensahukum.co.id Maraknya Peredaran Obat Golongan G Berkedok Toko …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.