Home / Nasional / Terminal Cicurug di Jadikan Tempat Pembuangan Tanah Sisa Pengurukan Pembangunan Pabrik Diduga DLLAJ Terima Upeti

Terminal Cicurug di Jadikan Tempat Pembuangan Tanah Sisa Pengurukan Pembangunan Pabrik Diduga DLLAJ Terima Upeti

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210131 112636 WhatsApp - Terminal Cicurug di Jadikan Tempat Pembuangan Tanah Sisa Pengurukan Pembangunan Pabrik Diduga DLLAJ Terima Upeti

LENSA HUKUM

CICURUG – KABUPATEN SUKABUMI

Lensahukum.co.id

Area parkir terminal cicurug di jalan raya Sukabumi Cicurug yang seharusnya di guna kan untuk angkutan umum kini di alih fungsi kan jadi lahan ekonomi yang kepentingan nya tidak jelas untuk siapa.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210131 112649 WhatsApp - Terminal Cicurug di Jadikan Tempat Pembuangan Tanah Sisa Pengurukan Pembangunan Pabrik Diduga DLLAJ Terima Upetitempat pembuangan tanah sisa pengerukan tersebut rencana nya untuk pembangunan pabrik di sekitaran terminal Cicurug – Sukabumi,jumat (29/01/2021).

Menurut Udin (bukan nama sebenarnya – Red),mengatakan dengan berlalu lalang nya Dump truck yang ber kapasitas 24 kubik dan membuang tanah di area terminal cicurug. Namun Udin enggan menjelaskan terkait kepentingan tersebut di kelola oleh siapa dan masuk anggaran nya kemana, ” Jelasnya.

Lebih lanjut Udin menjelaskan di area terminal para petugas UPTD per hubungan cicurug seolah-olah menutup mata,dengan adanya kegiatan bongkaran tanah tersebut,bahkan puluhan Dum truk setiap harinya yang berlalu lalang.

Saat awak media lensa hukum akan menemui ke kepala UPTD perhubungan setempat untuk di mintai keterangan sangat di sayangkan yang bersangkutan sering tidak ada di kantor.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210131 112659 WhatsApp - Terminal Cicurug di Jadikan Tempat Pembuangan Tanah Sisa Pengurukan Pembangunan Pabrik Diduga DLLAJ Terima UpetiSaat dimintai keterangan kepada Muhtar salah seorang (pelaksana) mengatakan pihak nya tidak tahu apa-apa mengenai hal ini sementara kegiatan tersebut sudah ber jalan hampir 2 (dua) bulan.

Diharapkan kepada Bupati Sukabumi dan dinas terkait agar menghentikan kegiatan tersebut,dan memberikan sangsi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam penimbunan lokasi pabrik untuk kepentingan pribadi,kelompok maupun golongan.

 

 

 

( ANDI SAPUTRA )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250508 223454 WhatsApp 310x165 - Toko Obat Keras ilegal Simpang Jalan Cut Mutia Bekasi

Toko Obat Keras ilegal Simpang Jalan Cut Mutia Bekasi

  LENSA HUKUM Margahayu – Kota Bekasi lensahukum.co.id Maraknya Peredaran Obat Golongan G Berkedok Toko …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.