LENSA HUKUM
KABUPATEN BOGOR
Lensahukum.co.id
Menindak lanjuti berita Media Lensa Hukum,yang tayang pada hari Kamis,28 Januari 2021 Minggu lalu,terkait penyegelan Villa kampung istal yang berlokasi di kampung Curug luhur,RT 02/05 desa gunung malang kecamatan Tenjolaya kabupaten Bogor Agus Budi,Selaku Kasi Penegakkan,bicara,Selasa(02/02/2021).Pasalnya,Saat di temui awak media di ruangannya oleh tim Lensa Hukum,untuk mengkonfirmasi tindak lanjut penyegelan Villa Kampung istal Agus budi menjelas kan penyegelan villa tersebut, berdasarkan aduan masyarakat yang khawatir akan ter papar nya virus COVID -19 dan bukan karena tidak adanya IMB seperti yg di jelaskan pihak pemilik Villa istal (wifki) pada berita sebelum nya, ” Jelasnya.
Lebih lanjut Agus Budi menjelaskan sebelum nya memang sempat di segel sekitar tahun 2017 namun,Mengenai oknum satpol pp kab Bogor yang terima suap tiga belas juta rupiah itu pihaknya tidak tahu. Selain itu Agus Budi pun memberitahu kan kepada kami,satu jam sebelum pihak media datang ke kantor Satpol PP, Wifki Owner Villa Kampung Istal pun sempat berkunjung ke ruangan saya maksud tujuan untuk mediasi bagaimana caranya villa kampung istal bisa di cabut segelnya dan di buka kembali.
Akan tetapi kalo memang di duga tidak memiliki IMB seperti yang rekan-rekan media tanya kan tentu nya ini akan menambah masalah baru juga buat ke depannya dan kami akan tegas menindaknya tanpa tebang pilih,Hingga Sampai berita ini di turun kan pihak pol pp belum bisa menjelas kan sampai kapan penyegelan ini di cabut, ” Tegas,Agus Budi.
( ANDI / FAHMI )