Home / Nasional / Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Segel Villa Istal Berdasarkan Aduan Masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Segel Villa Istal Berdasarkan Aduan Masyarakat

 

LensaHukum.co.id - IMG 20210202 WA0000 - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Segel Villa Istal Berdasarkan Aduan Masyarakat

LENSA HUKUM

KABUPATEN BOGOR

Lensahukum.co.id

Menindak lanjuti berita Media Lensa Hukum,yang tayang pada hari Kamis,28 Januari 2021 Minggu lalu,terkait penyegelan Villa kampung istal yang berlokasi di kampung Curug luhur,RT 02/05 desa gunung malang kecamatan Tenjolaya kabupaten Bogor Agus Budi,Selaku Kasi Penegakkan,bicara,Selasa(02/02/2021).LensaHukum.co.id - IMG 20210202 WA0001 - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Segel Villa Istal Berdasarkan Aduan MasyarakatPasalnya,Saat di temui awak media di ruangannya oleh tim Lensa Hukum,untuk mengkonfirmasi tindak lanjut penyegelan Villa Kampung istal Agus budi menjelas kan penyegelan villa tersebut, berdasarkan aduan masyarakat yang khawatir akan ter papar nya virus COVID -19 dan bukan karena tidak adanya IMB seperti yg di jelaskan pihak pemilik Villa istal (wifki) pada berita sebelum nya, ” Jelasnya.

Lebih lanjut Agus Budi menjelaskan sebelum nya memang sempat di segel sekitar tahun 2017 namun,Mengenai oknum satpol pp kab Bogor yang terima suap tiga belas juta rupiah itu pihaknya tidak tahu. Selain itu Agus Budi pun memberitahu kan kepada kami,satu jam sebelum pihak media datang ke kantor Satpol PP, Wifki Owner Villa Kampung Istal pun sempat berkunjung ke ruangan saya maksud tujuan untuk mediasi bagaimana caranya villa kampung istal bisa di cabut segelnya dan di buka kembali.

LensaHukum.co.id - IMG 20210201 WA0050 - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Segel Villa Istal Berdasarkan Aduan MasyarakatAkan tetapi kalo memang di duga tidak memiliki IMB seperti yang rekan-rekan media tanya kan tentu nya ini akan menambah masalah baru juga buat ke depannya dan kami akan tegas menindaknya tanpa tebang pilih,Hingga Sampai berita ini di turun kan pihak pol pp belum bisa menjelas kan sampai kapan penyegelan ini di cabut, ” Tegas,Agus Budi.

 

 

( ANDI / FAHMI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250508 223454 WhatsApp 310x165 - Toko Obat Keras ilegal Simpang Jalan Cut Mutia Bekasi

Toko Obat Keras ilegal Simpang Jalan Cut Mutia Bekasi

  LENSA HUKUM Margahayu – Kota Bekasi lensahukum.co.id Maraknya Peredaran Obat Golongan G Berkedok Toko …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.