Home / Nasional / Lapas Cikarang Melaksanakan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021

Lapas Cikarang Melaksanakan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021

 

LensaHukum.co.id - IMG 20210220 WA0038 - Lapas Cikarang Melaksanakan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021

LENSA HUKUM

CIKARANG – KABUPATRN BEKASI

Lensahukum.co.id

Asimilasi Di Rumah di Perpanjang Lapas Cikarang Kabupaten Bekasi , dengan sebagai penganti Permenkumhan No 10 tahun 2020 tentang pemberian Asimilasi dan Hak Intgrasi bagi warga Binaan Masyarakat dan anak dalam rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran virus covid 19. Maka Mentri Hukum dan tahanan Menerbitkan PERMENKUMHAM No 32 Tahun 2020. Degan peraturan di perketat apa saja syaratnya.

Pasalnya,Dari keteragan Humas Lapas Cikarang Yana,Adapun syarat menenuhi Permenkumham 32 /2020. tidak termasuk PP 99 /2012. (Tripikor,teroris dan narkotika 5 tahun ke atas) dan tidak termasuk 365 KHUP ( pencurian degan kekerasan ) dan tidak termasuk / pasal 81 dan 82 UU 35/ 2014.

LensaHukum.co.id - IMG 20210220 WA0039 - Lapas Cikarang Melaksanakan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021Adapun (kesusilaan terahadap anak ) tentang perubahan UU 23/2020 (perlindugan anak ),tidak termasuk pasal 339 dan 340 KHUP (pembunuhan ) , tidak termasuk pasal 285 dan 290 KHUP (kesusilaan ). Peraturan Mentri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 juni 2021 tidak melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah di jatuhi pidanaan berkekuatan hukum tetap (Residivis,MAP) tidak memiliki perkara lain.

Alur pemberian asimilasi di rumah,petugas lapas mendata dan melegkapi persyaratan adminitratif, WBP, yang masuk katagori asimilasi. Kedua keluarga membuat surat jaminan yang di legalisir tanda tanggan dan cap oleh Lurah / kepala desa dan meghantarkanya kelapas,ketiga,petugas lapas membuat permohonan penelitian kemasyarakatan (Lidmas ) Bapas dan membuat surat permohonan keteragan masih tidak perkara lain yang di kirim kepada istansi penegak hukum. Keempat Istansi penegak hukum membalas dan mengirim balasaan surat keteragan masih atau tidak perkara lain yang di kirim kepada lapas,kelima sidang TPP,ke enam,kepala lapas menerbitkan surat keputusan,ke tujuh,surat terima WBP kepada Bapas,ke delapan. Pelaksanana asimilasi.

Menjelaskan WBP yang mendapat asimilasi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan di Lapas Serang. Oleh karena itu Kalapas menghimbau kepada seluruh Warga Binaan supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

“ Warga binaan yang menjalani program tersebut tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan,” dab program tersebut tanpa pemungutan biaya apapun.

Pemberlakuan ini untuk tahun 2021.
Semua yang sudah memenuhi syarat administrtif dan substantif telah menjalani Asimilasi, ” Ucap,Humas yana.

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.