LENSA HUKUM
KEDUNG WARINGIN – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Puskesmas kedung waringin kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa barat Dukung program Pemerintah adakan Suntik Vaksinasi Sinovac Covid-19. Kepala Puskesmas kedung waringin adakan suntikan vaksin Sinovac di depan kantor kecamatan Kedung Waringin,
Selasa (09/03/2021).
Pasalnya,Masyarakat dan Para guru serta seluruh musfika kecamatan Kedung Waringin ikuti Pendaftaran untuk Suntik Vaksinasi
Pendaftaran untuk Suntik Vaksinasi Sinovac dihadiri Kapolsek Kedung Waringin AKP Suwarto SH dan para Anggotanya
Koramil 13 dan anggotanya serta Camat Kedung Waringin dan jajarannya dari Puskesmas kedung waringin dibantu Para bidan dan dokter dan juga dimotori langsung oleh kasubag Puskesmas kedung waringin Cahyono.
Dari Perwakilan salah Se’orang Staf desa’ Kedung Waringin Endas Mengatakan menjadi salah satu peserta penerima vaksin Sinovac sebagai bentuk dukungan dalam mengetaskan penularan wabah Covid-19 dengan membangun system kekebalan tubuh melalui vaksinasi.
Dalam kesempatan itu, Endas menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Puskesmas kedung waringin,Serta Musfika kecamatan Kedung Waringin dan Pemkab Bekasi, Serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) RI yang sudah mengikutsertakan dalam program Pemerintah.
Dalam Pemberian suntikan ini diharapkan bisa meningkatkan imunitas mereka terhadap Covid-19,” Kata Endas Staf desa’Kedung Waringin Selasa (09/03/2021).
Masih, Endas Staf desa’Kedung Waringin menambahkan,menghimbau dan mengajak kepada masyarakat agar jangan takut melakukan vaksinasi. yang hari ini Selasa divaksin bisa menjadi contoh bahwa suntikan ini aman.
Sebelum disuntik memang ada rasa deg-degan, tapi setelah disuntik biasa saja. Ternyata tidak sakit dan tidak ada reaksi yang perlu dihawatirkan, ” Ungkap, Endas.
Setelah menerima suntikan vaksinasi, masyarakat tidak langsung meninggalkan tempat Penyuntikan Vacsinasi mereka menjalani observasi selama 30 menit untuk melihat efek dari penyuntikan. Setelah masa observasi selesai, mereka baru diperbolehkan pulang, ” Pungkasnya.
( M. UMPAH )