Home / Nasional / Dewan Pembina AIPBR Mendesak Polres Bogor Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Penganiayaan Wartawan
Idul Fitri 1446 Plaza Pemkab Bekasi

Dewan Pembina AIPBR Mendesak Polres Bogor Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Penganiayaan Wartawan

 

LensaHukum.co.id - IMG 20211102 WA0023 - Dewan Pembina AIPBR Mendesak Polres Bogor Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Penganiayaan Wartawan

LENSA HUKUM

KABUPATEN BOGOR

Lensahukum.co.id

Beberapa insan PERS dari beberapa Perusahaan dan organisasi Media mendatangi Polres Bogor (02/11/2021), yang hendak mempertanyakan tentang Perkembangan penanganan kasus kekerasan yang menimpa salah seorang wartawan peserta Aksi Klarifikasi Damai (21/6/2021) di Komplek Pemkab Bogor.

LensaHukum.co.id - IMG 20211102 WA0137 - Dewan Pembina AIPBR Mendesak Polres Bogor Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Penganiayaan WartawanDitemui Kepala Satuan RESKRIM Polres Bogor Siswo DC Tarigan S.IK, S.H., M.H., para pejuang marwah jurnalis menyampaikan keluhan atas kelambanan penanganan Laporan penganiayaan bernomor : LP/B/988/VI/2021/JBR/RES BGR, tertanggal : 24 Juni 2021.

Pasalnya, Saat di Mintai Keterangan Media Lensa Hukum, Mengatakan, ” Kami meminta Agar Polres Bogor, Segera Tuntaskan Penanganan kasus Dugaan kekerasan terhadap rekan kami Wartawan bogor. Agar Proses Hukum yang sudah terlalu lama ini dapat segera terselesaikan dengan sebaik mungkin dan tidak berlarut – larut dan berlama -lama lagi di Polres Bogor, sehingga Berkas bisa naik ke Tingkat kejaksaan. ” Ujar, Andri salah seorang tokoh senior media di Bogor yang juga merupakan seorang Dewan Pembina AIPBR.

Semangat PRESISI sebagaimana yang digariskan Kapolri semoga dapat terimplementasikan, ” Ungkap, Hardadi selaku salah seorang Dewan Pengawas AWPI untuk Kota dan Kabupaten Bogor yang turut serta dalam pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Bogor tersebut.

LensaHukum.co.id - IMG 20211102 WA0141 - Dewan Pembina AIPBR Mendesak Polres Bogor Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Penganiayaan WartawanPada acara konsultasi informal yang digagas oleh Ricard Purba selaku Kabiro kabupaten Bogor Metro Indonesia tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa :

” Kami memastikan bahwa Penanganan Kasus Penganiayaan tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi independensi penanganan kasus yang ada, bahkan kami sampaikan bahwa kami telah menerima bukti hasil VISUM ET REPERTUM dari pada korban Sabar A. Marpaung tertanggal (01/08/2021), Sebagai salah satu dasar penanganan lanjutan terhadap adanya kasus kekerasan.

Sementara Rahmad Hidayat lubis selaku Ketua Devisi OKK FPII mengungkapkan bahwa, ” Polisi selaku Pelindung dan Pengayom masyarakat seharusnya dapat bertindak seadil-adilnya. Hukum adalah Sebagai Panglima dan Hukum bukan Hanya Tajam ke bawah melaikan juga Tajam Keatas. Dengan melakukan penanganan pelaporan kasus secara cepat, tepat dan akurat serta mengedepankan rasa keadilan itu sendiri sesuai dengan presisi yang selalu di kedepan kan polri, ” Tegasnya.

 

 

 

( SAM LUBIS )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250424 000015 Gallery 310x165 - Camat Tambun Utara Najmuddin, S.ag.M.ling. Rapat Minggon Terkait Paska Bencana

Camat Tambun Utara Najmuddin, S.ag.M.ling. Rapat Minggon Terkait Paska Bencana

  LensaHukum Tambun Utara – Kab.Bekasi LensaHukum.co.id Kecamatan Tambun Utara Adakan Rapat Minggon yang di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.