Lensa Hukum
Bahagia – kabupaten Bekasi
lensahukum.co.id
Muhamad Fajar Hisyam yang berdomisili di Cluster Kyra Residence 3, dirinya merasa tercoreng di Media Sosial khususnya Media Instagram miliknya, Minggu (25/08/2024).
Pasalnya, Pihak Usaha sewa handphone Merk iPhone Tipe XR ini yang bernama Fika fitrianesia yang beralamat tempat usaha di Kp.Ujung Harapan RT.04/042 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, menugaskan ke adik kandungnya Fendi Ferdian tanpa ada surat Resmi Penagihan dari Tempat usahanya dan tanpa ijin pihak Rukun warga setempat.
Saat di Mintai keterangan Kronologisnya oleh Pihak Media Lensa Hukum, pihak Pemilik usaha Menyewaan Handphone merek iPhone XR ini, mengatakan kepada saudara Fajar tertanggal 27/08/2024. Lama menyewa 19 hari. Akan tetapi di karenakan Handphone iPhone XR tersebut setelah di cek tidak berada di lokasi dan juga tidak dapat di hubungi oleh Pihak kami dan berada di pihak lain dan setelah kami dapatkan Handphone iPhone tersebut yang di jaminkan oleh fajar dan dari situ kami susah menghubunginya dan kami langsung melakukan penelusuran dan mendapatkan handpone ipone XR tersebut. Posting serta membuka email saudara fajar dan menyebarkan Photo Fajar bertuliskan ” Maling ” tersebut kesaudara Awing, sewa mobil, pacar nya Fajar ke Tika dan lain – lain, itu memang saya yang lakukan bersama adik saya Fendi Ferdinan Ucap, Fika Fitrinsia, selaku Owner Sewa ipone.
Di samping itu juga saya memerintahkan Adik saya setelah mendapatkan Handphone tersebut langsung menuju rumah Saudara Fajar yang sebelumnya di Perumahan Mangun Jaya indah 2 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan susah di hubunginya. Dan saat itu juga saya langsung ke Lokasi Rumahnya yang baru di Cluster Kyra Residence 3. dan mengacak – acak membuka Jendelanya dan masuk kedalam rumahnya tanpa ijin pemiliknya, tanpa saya ijin dari pemilik rumah serta tanpa ijin RT setempat, ” Cetus, Fendi.
Ketua Paguyuban Lukman Hakim, SH, mendapatkan telpon sore hari sekitar pukul 4 sore, dan bergegas dari tidurnya bahwa saudara Fajar bahwa rumahnya telah di masukin 2 orang anak muda yang tidak di kenal menagih hutang piutang. Dengan sigapnya langsung menemui Sekertaris Paguyuban Fauzi, Humas Paguyuban Ariyadi dan Richi selaku bidang Kepemudaan dan olahraga yang saat itu sedang membereskan Panggung Puncak acara 17 Agustusan untuk nanti malam. Saat sesampainya di Rumah Fajar Terlihat 2 orang tersebut salah satunya sudah masuk melewati jendela rumah sembari Posting dan berteriak ” Fajar gw disini lw di mana Fajar ” dengan santainya salah satu pemuda itu di tegur langsung oleh ketua Paguyuban. Mohon maaf saudara siapa memasuki pekarangan Rumah Orang Tanpa Seijin pemilik rumahnya dan hal itu saudara ini sudah melanggar dan saudara bisa kena Pasal pidana karena memasuki perkarangan orang tanpa seijin pemiliknya,” Cetus, Ketua Paguyuban.
Dan jawab Anak muda itu yang bernama Fendi Ferdinan, berkomentar, Saya menagih Hutang Piutang fajar yang hutangnya belum di bayarkan 400 ribu rupiah lagi, Ujarnya.
Tanpa basa basi lagi, Ketua paguyuban langsung meminta KTP saudara Fendi Ferdinan dan di Photo di khawatirkan Orang tua Atau bapaknya yang ada di dalam rumah tersebut seandainya terjadi sesuatu maka, nama yang ada di KTP tersebut adalah Fendi Ferdian, bisa di mempertanggung jawabkan perbuatannya di karenakan telah merugikan orang lain dia telah membuat kegaduhan ataupun keonaran tanpa ijin dari RT setempat ataupun di dampingi Rukun tetangga setempat ataupun Paguyuban di wilayah tersebut dan hal itu harus ada Etikannya tidak sembarangan menagih hutang piutang ke rumah seseorang dengan cara preman tersebut, hal itu sudah melanggar Undang – undang Hukum Pidana Menegaskan : Pasal 257 Ayat (1) mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori (Rp 10.000.000), seharusnya Asas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence dalam bahasa Inggris, adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakannya bersalah. Asas ini diatur dalam KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU HAM. ” Tegas, Lukman Hakim, SH, Ketua Paguyuban.
Ketua paguyuban langsung meminta agar persoalan ini nanti saya tanyakan dulu kepada saudara fajar dan harus saya konfirmasi dahulu untuk menanyakan hal duduk persoalannya atau kronologisnya dan nanti saya akan hubungi saudara Ferdi, ” Ucap, ketua paguyuban.
Saat di Konfirmasi saudara Muhamad Fajar Hisyam dalam hal ini, sebenarnya saya sewa Handphone iPhone merek XR tersebut untuk kebutuhan saya kerja untuk memphoto gambar dikarenakan hasilnya lebih baik, saya menyewa itu awalnya mingguan dan saya selalu bayar dan buktinya ini saya print dan setelah itu baru saya sewa harian, setelah handpone tersebut saya jaminkan dan saya lost kontek lagi di karenakan saya tidak punya handpone dan tidak bisa menghubungi saudara Fika Fitrianesia. Dan andaikata saya tidak ada itikad baik, pastinya saya menghilangkan atau menjual handpone iPhone XR tersebut dan saya pastinya tidak akan bayar dari awal, akan tetapi saya bayar sewa saya sejauh ini. Dan yang saya sayangkan dalam hal ini, saya merasa di rugikan dalam hal yang yang pertama nama baik saya sudah Tercoreng di media sosial khususnya Instagram dari email saya, Dan nama saya dan photo saya di bertuliskan ” Maling “, Semua teman saya Kolega saya sampai Pacar saya calon istri saya di Rusak dan sampai mereka semua heran dalam hal ini, dan ke 3 kolega saya akhirnya hilang di karenakan saya bekerja di Asuransi dan di rusak semuanya oleh ulah mereka berdua ini, ” Ucap, Fajar.
Saya ingin nama baik saya di bersihkan kembali seperti semula, dan keluarga besar saya, om saya semua merasa kesal dengan kejadian seperti ini gara – gara uang 400 ribu hal ini jadi rusak semuanya, dan saya minta kepada saudari Fika Fitrianesia dan saudara Fendi Ferdinan. Agar selama 2 hari ini, setelah Surat pernyataan ini dibuat Saya minta Nama baik saya di Baguskan kembali dan Saya minta tidak ada lagi terulang kembali untuk menagih kerumah orang dengan cara preman memasuki pekarangan orang tanpa seijin pemilik dan tanpa ijin ketua RT atau ketua paguyuban di wilayah saya dan kalau andaikata hal ini mereka tidak memohon maaf atas kelakuan dan tidak tanduk mereka yang melanggar UU ITE dan Melanggar Undang – undang Hukum pidana memasuki pekarangan orang tanpa seijin pemilik rumah. Keluarga besar saya akan melaporkan hal ini kepihak berwajib,di karenakan Hal ini ketua Paguyuban Lukman Hakim, SH. Telah mengambil titik tengah dalam persoalan ini, mencari solusi agar persoalan ini dapat di selesaikan tidak adanya kejalur hukum dan hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi mereka berdua untuk kedepannya.
Saat di Konfirmasi melalui Handpone pemilik usaha sewa handphone Fika Fitrianesia, ” Mengungkapkan, kami dari Tim Sewa iPhone Bekasi meminta maaf telah melakukan penyebaran Nama baik saudara Muhamad Fajar Hisyam dan kami berdua meminta maaf atas tindak tanduk kami yang salah, semua ini terjadi dikarenakan kesalahan pahaman dan Miss Communication antar kedua belah pihak, makasih kedepannya kami akan jauh lebih berhati – hati untuk melakukan penyebaran nama baik para konsumen kami, jadi sekali lagi, saya selaku Owner dari Sewa iPhone, mohon maaf kepada semua keluarga besar Muhamad Fajar Hisyam, dan kami berdua tidak akan mengulangi kembali dan masalah hutang piutang sudah selesai atau Lunas, sesuai perjanjian yang telah di sepakati bersama adik kandung saya Fendi Ferdian selaku perwakilan dari saya, pemilik usaha sewa handpone ipone XR, ” Ujar, Fika Fitrianesia, (selaku owner).
( Sam Lubis )