Lensahukum.co.id
Bandung
Dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkades Serang yang digelar diruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Bandung Jawa Barat. Dalam sidang tersebut majlis hakim mengakabulkan gugatan sengketa Pilkades Serang,Kecamatan Cikarang Selatan,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat,Senin(29/04. 2019).
Sidang pembacaan putusan majlis hakim yang diketuai oleh Yulia Saragih,SH. Dengan dibantu dua hakim anggota. Sementara itu pihak penggugat dihadiri oleh Sholihin Mukhtar,Beni Mustopa (penggugat) seta kuasa hukumnya Husnan Abdullah. SH dan Lilik. SH. Sementara itu pihak tergugat Bupati Kabupaten Bekasi dan Irwan Handoko,SH. Sebagai tergugat intervensi hanya diwakili Ulung Perwira. SH sebagai kuasa hukum tergugat.
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majlis hakim berdasakan pertimbangan bukti yang ada serta keterangan saksi-saksi. Dari persidangan terungkap bukti-bukti dugaan adanya kecurangan serta panitia pilkades tidak melaksanakan kewajibannya hingga tuntas, hingga akhirnya majlis hakim PTUN memutuskan mengabulkan semua gugatan pihak penggugat,diantara membatalkan SK penetapan Irwan Handoko. SH sebagai kepala desa Serang,Kecamatan Cikarang Selatan. Melakukan pemilihan ulang pilkades Serang,serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat.
( MARIAM )