Home / Nasional / Kemendikbud Mengeluarkan Peraturan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru 2019
Idul Fitri 1446 Plaza Pemkab Bekasi

Kemendikbud Mengeluarkan Peraturan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru 2019

LensaHukum.co.id - IMG 20190507 WA0033 - Kemendikbud Mengeluarkan Peraturan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru 2019

Lensahukum.co.id

Jakarta

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud 51 tahun 2018.

Aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa aturan baru itu merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang dirintis sejak 2017.

“Peraturan ini juga digunakan sebagai cetak biru untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan, ” Ujarnya.
Semua permasalahan pendidikan,seperti ketersediaan fasilitas sekolah,distribusi guru yang tidak merata hingga sebaran siswa diselesaikan dengan aturan tersebut. Hal ini merupakan upaya pemerataan pendidikan di Tanah Air.

Dengan sistem zonasi pula dapat diketahui sebaran guru di suatu zonasi. Jika ada sekolah yang mengalami kekurangan guru,maka akan dicarikan solusinya dengan melihat sebaran guru di zonasi itu. Jika ada guru yang berlebih di satu sekolah maka akan dipindahkan ke sekolah yang mengalami kekurangan.
Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Melalui sistem zonasi tak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah. Berapa ketentuan zonasinya,diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda),sesuai dengan kondisi geografis wilayahnya. Saat ini Kemendikbud menetapkan setidaknya ada 2.500-an zonasi di Tanah Air.

Penerimaan siswa baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur,yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen,prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.
Untuk kuota zonasi 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Sementara,untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

” Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas,” kata Muhajir.

Dalam aturan itu,juga disebutkan bahwa sekolah harus melaksanakan PPDB secara transparan dan mengumumkan daya tampungnya.
Untuk kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan surat keterangan (suket) domisili dari RT/RW. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya,yang mana KK diterbitkan minimal enam bulan sebelum penerimaan siswa baru.

Pada peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi digunakan. Untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, cukup dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan masyarakat masih memiliki stigma sekolah favorit dan nonfavorit.
” Kami berusaha untuk menghapus adanya sekolah favorit dengan sistem zonasi,” kata Chatarina.

Masyarakat berupaya memasukkan anak ke sekolah favorit dengan berbagai cara,misalnya dengan pindah ke lokasi yang dekat dengan sekolah sebelum anaknya tamat. Selain itu juga dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar bisa masuk sekolah yang diinginkan.

” Makanya dalam Permendikbud 51 ini kita kunci. KK yang digunakan adalah yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Kemudian yang diutamakan siswa yang alamatnya sesuai dengan sekolah asalnya,” kata Chatarina.
Sekolah juga diminta memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah dimana yang hendak di daftar calon peserta didik.

( HERI HERMANTO )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250424 000015 Gallery 310x165 - Camat Tambun Utara Najmuddin, S.ag.M.ling. Rapat Minggon Terkait Paska Bencana

Camat Tambun Utara Najmuddin, S.ag.M.ling. Rapat Minggon Terkait Paska Bencana

  LensaHukum Tambun Utara – Kab.Bekasi LensaHukum.co.id Kecamatan Tambun Utara Adakan Rapat Minggon yang di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.