Home / Nasional / Dua Kurir Sabu Di Rutan Cipinang Berhasil Di Gagalkan Polres Metro Jakarta Timur

Dua Kurir Sabu Di Rutan Cipinang Berhasil Di Gagalkan Polres Metro Jakarta Timur

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190801 WA0107 - Dua Kurir Sabu Di Rutan Cipinang Berhasil Di Gagalkan Polres Metro Jakarta Timur

LENSA HUKUM

JAKARTA TIMUR 

Polres Metro Jakarta Timur,berhasil mengungkap jaringan narkoba didalam lingkungan penjara Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes.Pol.Ady Wibowo.s.i.k.M.si,mengatakan Kepolisian Republik Indonesia dengan sinergitas kerjasama antar instansi terkait serta komitmen bersama dan koordinasi yang baik untuk memberantas narkoba. Dikatakannya Sat Resnarkoba Polres Metro Jaktim dan Rutan Klas I Cipinang berhasil mengungkapkan peredaran narkoba pada hari Minggu 28 Juli 2019 di Rutan Klas I Cipinang yang dilakukan oleh oknum pegawai rutan Cipinang atas nama tersangka SA alias IY.

LensaHukum.co.id - IMG 20190801 WA0108 - Dua Kurir Sabu Di Rutan Cipinang Berhasil Di Gagalkan Polres Metro Jakarta Timur

” Selanjutnya ada barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat brutto 26,47 gram didalam bungkus plastik klip didalam dus susu dancow didalam kantong plastik alfamart untuk mengelabui petugas jaga di pintu penjagaan utama rutan Klas I Cipinang, ” Ungkapnya kepada wartawan, saat konferensi pers di Jakarta,Kamis (01/08/2019).

Dijelaskannya perbuatan tersangka tersebut diketahui oleh petugas jaga yang memeriksa barang bawaan dengan mesin X-Ray. Selanjutnya Kepala Keamanan Rutan Klas I Cipinang yang telah menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur atas kejadian tersebut,paparnya.

LensaHukum.co.id - IMG 20190801 WA0109 - Dua Kurir Sabu Di Rutan Cipinang Berhasil Di Gagalkan Polres Metro Jakarta Timur

” HR merupakan seorang warga binaan di Blok B Lantai II Rutan Klas I Cipinang telah membawa paket sabu miliknya dari luar kedalam Rutan dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 2.000.000,” terangnya.

Adapun barang bukti sabu tersebut tersangka terima melalui jasa ojek online sekitar jam 20.00 wib didepan Rupbasan Cipinang Jakarta Timur berdasarkan pengakuan tersebut maka penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengembangan dengan menangkap HR berikut barang bukti handphone miliknya di Rutan Klas I Cipinang.

Dimana berdasarkan pengakuan tersangka HR mengakui barang bukti yang disita dari tersangka SA alias IY adalah miliknya. Akhirnya kedua tersangka tersebut ditangkap dan dijebloskan dalam penjara.

” Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka pemaok narkotika jenis Sabtu kedalam rutan, ” tandasnya

( FERRY / IQBAL )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.