Lensahukum.co.id
Jakarta
Salah Tangkap dan Tindak Kekerasan, LBH Patriot Laporkan Polres Subang ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas
KBRN Jakarta Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Patriot DR Mahator Tampubolon beserta keluarga Hilman Nainggolan tersangka kasus dugaan pencurian Mini Market melaporkan. Kapolres Subang dan Tim Penyidik Polres Subang Jawa Barat Ke devisi Provam Mabes Polri dan Kompolnas Jakarta.kamis 04/2019
Menurut Mahatar Tampubolon, pelaporan pihaknya bersama keluarga tersangka dikarenkan ada kesewenang wenangan yang dilakukan penyidik Polres Subang kepada tersangka Hilman.
“Kami melaporkan Kapolres Subang dan Tim Penyidik Polres Subang ke Divisi Provam Mabes Polri dan Kompolnas terkait dugaan adanya penyiksaan terhadap Hilman Nainggolan yang dilakukan tim penyidik polres Subang agar tersangka mau mengakui perbuatan pencurian dari sebuah mini market yang tidak pernah dilakukan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta Kamis (28/2/2019).
Dijelaskannya ada kesalahan penangkapan yang dilakukan Polres Subang kepada Hilman Nainggolan yang dianggap penyidik Nainggolan yang merupakan otak pelaku Perampokan Mini Market.
“Berdasarkan keterangan dari salah seorang pelaku yang ditangkap penyidik polres Subang bahwa Hilman Nainggolan bukan anggota komplotan perampokan tersebut Nainggolan yang dimaksud Pelaku masih ada di Pulau Samosir Kabupaten Tobasa Sumatera Utara bersama 2 orang perampok lainnya,” jelas Mahator.
Mahator meminta penyidik Polres Subang bersama aparat kepolisian setempat segera menangkap 3 Pelaku sesungguhnya dari perampokan Mini Market dan jangan lagi menggunakan kekerasan dalam melakukan penangkapan dan penyidikan.
“Kami minta kepada penyidik Polres Subang untuk segera menangkap Nainggolan sesungguhnya yang masih berkeliaran di Toba Samosir agar kasus salah tangkap ini menjadi terang siapa sesungguhnya pelaku perampokan,” katanya.
Mahator Tampubolon yang merupakan Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum UKI menyatakn Komoolnas dalam waktu 10 hari akan menindak lanjuti laporan dugaan salah tangkap dan kekerasan pisik yang dilakukan penyidik.
“Keterangan dari pihak Kompolnas bahwa dalam waktu 10 hari, Kompolnas akan mencari tahu ke pihak pihak yang mengetahui dugaan salah tangkap dan Kekerasan pisik kepada tersangka Hilman Nainggolan,” pungkasnya.
Sementara itu Istri dari tersangka Hilman Nainggolan, Ebot menyatakan tindakan kekerasan yang dilakukan penyidik Polres Subang kepada Suaminya Hilman Nainggolan tidak berperikemanusiaan.
Menurutnya tidak hanya kekerasan pisik yang dilakukan penyidik polres Subang kepada suaminya, tapi juga penangkapan tersebut tanpa disertai surat penangkapan.
“Polisi menggeledah dan menangkap suami saya dan keluarga lainnya dengan sangat tidak manusiawi suami saya matanya di lakban dan diseret ke mobil tanpa diberi kesempatan mengetahui apa kesalahan yang disangkakan polisi kepada suaminya Hilman Nainggolan,” ungkapnya.
Dijelaskannya tidak hanya pada saat penangkapan polisi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap Hilman Nainggolan di tahanan Polres Subang.
Selama 2 hari saya tidak dapat menemui suami saya dan pada hari ketiga setelah penangkapan saya melihat suami saya dalam keadaan penuh luka luka di sekujur tubuhnya dan ketika saya tanya suami saya disiksa untuk mengakui perampokan mini market yang tidak dilakukan suaminya,” Jelasnya.
Ebot minta kepada Divisi Provam Mabes Polri segera menindak penyidik Polres Subang agar main tangkap dan penyiksaan terhadap suaminya segera dituntaskan.
LBH Patriot selain mengadu ke Kompolnas dan Devisi Mabes Polri juga akan melaporkan kejadian penyiksaan ini ke Komnas HAM serta akan mendampingi Hilman di Pengadilan guna mendapatkan keadilan.
( MARIAM )