KABUPATEN BEKASI
Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Bekasi gelar Press Conference terkait ramainya peredaran rekaman CCTV di medsos adanya seorang laki-laki yang melakukan Onani/Masturbasi dipertontonkan di depan anak-anak yang masih dibawah umur pada tempat terbuka ( umum ).
Press Conference di laksanakan di Ruang Lobby Polrestro Bekasi,Jumat (24/01/2020) jelang waktu Ashar.
Pada hari senin tanggal 20 Januari 2020, sekitar jam 17.00 Wib di jalan raya Sadewa Blok K5,Rt 005/012 Perum.Permata Cikarang Timur,Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi,diketahui melalui rekaman CCTV,ada seorang laki-laki yang duduk diatas sepeda motor melakukan perbuatan pornografi di muka umum dengan cara mengeluarkan alat kelamin kemudian melakukan onani.
Kapolrestro Bekasi Kombes.Pol.Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa pelaku dengan inisial ‘BW’ berhasil ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur tadi pagi Jumat 24 Januari 2020 sekira jam 07.10 di rumah kontrakannya, yang beralamat di jalan Citarum X Blok A9 No.30 B, Rt 004/007 Perum Graha Pemda Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Masih paparan Hendra, “ Dari keterangan pelaku didapat,dia melakukan perbuatan tersebut bisa 0dikatakan sudah lebih seratus kali bahkan tidak terhitung selama dua tahun ini. Namun kedepan kami akan mengantar si pelaku ke pihak Psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikologi kejiwaan si pelaku, ” jelasnya.
Adapun barang bukti milik pelaku yang digunakan dalam aksinya,pihak kepolisian menyita satu kendaraan sepeda motor Honda Vario 125,helm,pakaian dan kartu tanda pengenal (ID Card).
Dari perbuatan ini,pelaku terancam hukuman Undang Undang Pornografi No.44 Tahun 2008 pasal 36 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
( HERU )