
Lensa Hukum, Kab.Bekasi – Selasa, (22/05/2018) Kepala Desa Cibening Suryadi Efendy S.E. Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dilayangkan Surat oleh Ketua DPD GRPPH-RI Eko Setiawan. Hal tersebut terkait dugaan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan norma-norma sosial dan agama ini adalah merupakan hak azasi dan hak konsitusional setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 sebagai Konsitusi Negara Republik Indonesia.
Pasalnya selaku pemimpin pemerintah desa, baik kritik dan masukan atau pendapat yang disampaikan masyarakat pada Pemerintahan desa maupun Pemerintah daerah serta Pemerintah pusat adalah konsitusional dan tidak melanggar Hukum “Kritik dan masukan atau pendapat masyarakat sah – sah saja” Ungkap Eko Setiawan.

Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi “Eko Setiawan baru-baru ini telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Cebening Suryadi Efendy S.E, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sebagai bentuk peran serta masyarakat dan kritik serta masukan pada Pemerintahan Desa Cibening, namun kritik serta masukan tersebut di anggap oleh Kepala Desa sebagai gangguan.
Suryadi Efendy, S.E. Selaku Kepala Desa Cibening telah mendatangi Bendahara DPD GRPPH-RI yang berinisial KM yang tinggal di Kp.Atug RT.01/RW.005 Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi untuk menayakan kata – kata yang tidak pantas atau tidak mencerminkan seorang sosok Kepala Desa kepada Bendahara DPD GRPPH-RI.” pungkasnya Iwan.
Sikap Kepala Desa Cibening Suryadi Efendy S.E yang sering di panggil akrab Sinyo adalah terkesan anti Kritik dari Masyarakat, karena hal tersebut jelas mencederai demokrasi yang diperjuangkan melalui Reformasi 20 Tahun silam” karena tidak Etis seorang prilaku Kepala Desa melakukan perihal tersebut” Ungkap, Iwan.
Dengan terjadinya dugaan Intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibening kepada Warganya, agar Bupati Bekasi dr.Hj.Neneng Hasanah Yasin sebagai penanggungjawab Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi harus dapat memberikan peringatan keras terhadap Suryadi Efendy S.E kepada Kepala Desa Cibening.” Pungkas ” Iwan. (Sam Lubis)